Developer Usul Diskon PPN Rumah Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Developer properti mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2022 mendatang agar dapat meringankan beban masyarakat untuk membeli rumah. Mengingat kebijakan diskon tersebut akan habis masa berlakunya pada September ini.

Ditambah lagi di tengah kondisi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) sampai fase pemulihan ekonomi nasional (PEN) sering pandemi Covid-19. Paulus Totok Lusida selaku Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) mengaku, telah menyampaikan usul perpanjangan insentif PPN DTP properti.

“Kami sudah mengusulkan, bahkan ada gayung bersambut bahwa masih ada anggaran PEN sampai akhir tahun ini,” ungkapnya (04/09/2022). Pengusulan tersebut disampaikan melalui surat permohonan kepada beberapa intansi pemerintah terkait. Salah satunya Kemenko Bidang Perekonomian.

Sebenarnya REI mengusulkan perpanjangan PPN DTP hingga Desember 2023. Hanya saja ketersediaan anggarannya masih belum diketahui.

“Kita mintanya sampai Desember 2023, tapi anggaran yang tersedia samapai Desember 2022. Ya semoga bisa disetujui,” ungkapnya.

Di sisi lain, Totok juga meminta supaya pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dibatasi. Karena sebelumnya dibatasi hingga 31 Maret 2022.

“Kami minta pendaftaran tidak dibatasi, kan kemarin dibatasi sampai akhir Maret 2022, akhirnya banyak yang tidak efektif. Tidak usah dibatasi, dimaksimalkan sampai Desember,” terangnya.

Menurut Totok, insentif PPN DTP atau diskon rumah ini adalah sebuah kebijakan yang bagus untuk mendorong percepatan pemulihan nasional. Mengingat sektor properti sendiri memiliki efek berganda terhadap sektor lainnya.

“Makanya kita minta perpanjangan PPN DTP. Agar sektor properti tetap positif supaya cepat tercapai pemulihan ekonomi ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah kembali menerapkan kebijakan insentif PPN DTP properti pada tahun 2022. Tetapi masa berlakunya hanya sampai pada September 2022.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Rinciannya secara singkat adalah untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar memperoleh insentif PPN 50 persen. Sedangkan untuk hunian dengan harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapat insentif 25 persen.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan