Pemerintah melakukan beberapa upaya dalam rangka menyediakan perumahan yang layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Penyaluran bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan bersubsidi adalah salah satu upaya yang ditempuh.
Mengutip dari laman Kementerian PUPR, pada tahun 2022 Ditjen Perumahan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 185 miliar untuk pembangunan PSU. Anggaran tersebut digunakan untuk penyaluran bantuan PSU rumah subsidi sebanyak 20.500 unit yang tersebar di 33 provinsi.
Kemudian, melansir dari rilis pers Ditjen Perumahan Kementerian PUPR pada Kamis (08/09/2022), Kementerian PUPR menyalurkan beberapa bentuk bantuan PSU kepada developer perumahan subsidi, yakni sistem penyediaan air minum, drainase, jalan lingkungan, prasarana dan sarana persampahan.
Apabila developer ingin mengajukan PSU, maka terdapat sejumlah syarat pengajuan PSU yang harus dilengkapi antara lain:
- Rumah yang dibangun diperuntukkan golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
- Daya tampung perumahan bersubsidi minimal 100 unit rumah dan sudah terbangun sedikitnya 50 persen di lapangan,
- Lahan sesuai dengan rencana tata ruang pemerintah daerah setempat, serta mengajukan surat permohonan dan pernyataan.
Ke depannya Kementerian PUPR akan mempermudah penyaluran bantuan PSU bagi developer perumahan bersubsidi. Sebagai alternatif pengadaan, proses penyalurannya akan memanfaatkan katalog elektronik (e-katalog).
Sebelum menggunakan e-katalog, metode pengadaan yang digunakan Kementerian PUPR ialah penunjukkan langsung ke developer.
Namun, hal tersebut terkendala lantaran banyak developer yang tak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pembangunan jalan dan komponen PSU yang diajukan.
Dengan begitu, keberadaan e-katalog sembari mempercepat proses penyaluran bantuan juga sekaligus menjadi solusi atas kendala syarat SBU yang dialami para developer perumahan.
Fitrah Nur selaku Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyebutkan, pemanfaatan e-katalog ini merupakan pioneer dan sejarah pertama pengadaan jasa konstruksi pada Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.
“Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pemanfaatan e-katalog ini ada tiga yakni lebih cepat dalam pengadaan barang dan jasa, lebih mudah dalam pengadaan barang dan jasa, dan lebih transparan dan tercatat secara elektronik,” jelasnya.
Untuk mendaftarkan diri sebagai penyedia, developer atau penyedia jasa konstruksi bisa melakukannya melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) e-katalog.
Kemudian untuk dapat ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat pengadaan sebagai pelaksana pembangunan bantuan PSU.
“Kami berharap pemanfaatan e-katalog ini bisa memacu Program Sejuta Rumah sekaligus menyediakan hunian layak dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Disadur dari kompas.com