Ditjen Perumahan Kementerian PUPR telah mengembangkan sebuah aplikasi yang diberi nama Rumah Terdampak Bencana (Rutena). Aplikasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pendataan rumah rusak akibat bencana.
Mengingat Indonesia berada di jalur ring of fire yang berarti merupakan kawasan yang memiliki potensi bencana yang cukup lengkap di dunia.
Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyebutkan, aplikasi Rutena dikembangkan agar pendataan rumah terdampak bencana bisa secara cepat dan sesuai dengan kriteria-kriteria teknis penilaian kerusakan bangunan.
“Aplikasi ini akan digunakan bersama oleh BPBD, dinas perumahan dan Balai-balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lapangan pada saat terjadi bencana,” ungkapnya dikutip dari laman Ditjen Perumahan, Senin (26/09/2022).
Aplikasi Rutena dimanfaatkan oleh jajaran Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas-dinas yang menangani perumahan dan BPBD di wilayah kerja masing-masing.
“Kami ingin agar semuanya dipersiapkan sebagai langkah antisipasi khususnya penyediaan hunian pasca bencana agar tidak berlarut-larut dan cepat dihuni,” ujarnya.
penanganan kerusakan rumah masyarakat terdampak bencana menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan pembagian masing-masing kewenangannya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Kementerian PUPR melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berperan serta dalam upaya-upaya mitigasi, tanggap darurat, dan rekonstruksi pasca bencana.
Sementara untuk bidang perumahan dan kawasan permukiman, upaya mitigasi bencana yang dilakukan Kementerian PUPR melalui kegiatan-kegiatan penataan kawasan, sosialisasi rumah tahan gempa, serta peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.
Pada tahap rehabilitasi, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR membantu BNPB dalam penyediaan hunian tetap. Terutama untuk hunian-hunian terdampak bencana yang direlokasi.
Dengan penyediaan rumah khusus, hal ini berdasarkan pada Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Sedangkan soal koordinasi dalam penanggulangan bencana, Kementerian PUPR juga telah membentuk Satgas Penanggulangan Bencana melalui Kepmen PUPR Nomor 1176/KPTS/M/2019.
Kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah hal yang wajib dalam penanggulangan bencana. Termasuk urusan pendataan dan penanganan rumah-rumah terdampak bencana.
“Pemanfaatan aplikasi Rutena diharapkan mengatasi kendala bagi para pelaksana di lapangan dalam melakukan penilaian kerusakan rumah, mengingat kriteria penilaian sudah melalui serangkaian diskusi yang melibatkan para ahli di bidangnya,” tandas Iwan.
Disadur dari kompas.com