Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akhirnya buka suara soal kabar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas iuran pengelolaan lingkungan (IPL) di rusun dan apartemen.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin, bilang kalau PPN IPL itu sebenarnya bukan aturan baru. Ini udah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Dalam aturan itu dijelasin komponen apa aja yang bebas PPN, dan ternyata jasa yang dikeluarin pengelola apartemen gak termasuk yang bebas pajak.
“Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak,” ungkapnya ketika media gathering di Novus Jiva Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
Menurut dia, PPN IPL yang ramai diprotes itu bukan karena air dan listrik yang kena pajak, karena emang dua hal itu bebas PPN sesuai aturan. Yang dikenain PPN adalah jasa pengelolaan apartemen, kayak biaya perawatan yang diurus pengelola rusun atau apartemen.
Contohnya, penghuni bayar listrik Rp 50.000 dan air Rp 50.000 sebulan, tapi tagihan dari pengelola apartemen Rp 200.000. Nah, selisih Rp 100.000 itulah yang untuk jasa pengelolaan apartemen dan kena PPN.
“Listrik kan memang enggak kena PPN untuk tertentu kan. kalau enggak terutang ya enggak terutang. Tetapi atas jasa pengelolaannya itu,” terangnya.
Supaya masalah ini enggak makin panjang, DJP rencananya mau ketemu sama asosiasi penghuni rusun dan apartemen buat klarifikasi biar enggak ada salah paham lagi.
“Nanti detailnya mungkin akan dijelaskan setelah ketemu sama asosiasi. Setelah kami mengundang, kita jelaskan bahwa yang terutang PPN itu bukan listrik dan air yang dibayarkan penghuni apartemen kepada pengelola apartemennya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) udah ramai-ramai nolak PPN IPL rusun dan apartemen. Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, tegas nolak kebijakan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/9/2024).
“Kasarannya kalau saya bilang, saya tinggal di rumah sendiri, kenapa harus bayar PPN? Tapi, kan itu bukan buat saya saja. Dengan punya penghuni-penghuni satu apartemen kan sama, masa dia di unitnya sendiri, bayar pajak sendiri, di rumahnya dia itu harus bayar pajak juga. Nah, inilah yang perlu kita sikapi,” ucap Adjit.
Adjit juga bilang banyak penghuni yang nunggak bayar IPL, jumlahnya bisa sampe 5%-6%.
“Misalnya dalam 1.000 unit, yang bayarnya enggak sampai 100 persen. Kalau kita tagih mereka lagi dengan PPN, waduh lalu siapa yang mau bayar PPN kalau mereka enggak bayar, taruhlah 5 persen enggak bayar, siapa yang mau tanggung?” imbuhnya lagi.
Adjit bahkan sempat ngancam bakal demo di depan Kantor DJP Kemenkeu karena merasa keluhannya gak didengar.
Disadur dari kompas.com