Jangan Mudah Tergoda dengan Harga Murah, Cek Legalitasnya Dulu

Harga rumah yang jauh lebih murah dari pasaran memang bikin banyak orang tergoda. Apalagi kalau ditambah promo DP ringan atau cicilan yang terlihat menguntungkan. Tapi sebelum buru-buru membayar uang muka, pastikan dulu semua izin dan legalitas proyek sudah lengkap.

Menurut mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, harga murah bukan jaminan transaksi aman. Yang paling penting justru memastikan status tanah dan proyek benar-benar jelas.

Pastikan Tanah Bebas Sengketa

Salah satu langkah yang wajib dilakukan adalah mengecek status tanah. Jangan langsung percaya hanya karena pengembang menunjukkan sertifikat. Sengketa tetap bisa terjadi, misalnya karena sertifikat ganda atau masalah status lahan.

Apalagi sekarang ada aturan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang bisa memengaruhi penggunaan lahan. Karena itu, calon pembeli sebaiknya meminta surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan tanah tersebut tidak sedang bermasalah.

Waspadai Pre-Project Selling

Calon pembeli juga perlu berhati-hati dengan praktik pre-project selling, yaitu penjualan rumah atau apartemen ketika proyek belum dibangun atau perizinannya belum lengkap.

Skema ini memang diperbolehkan, tetapi risikonya cukup besar jika pengawasan lemah. Sudah banyak kasus konsumen yang tergiur harga murah, tetapi proyek molor, tidak sesuai janji, bahkan ada yang tidak pernah dibangun sama sekali.

Jangan Cuma Lihat Harga

Sebelum membeli rumah, jangan hanya fokus pada promo atau kemudahan mendapatkan KPR. Cari tahu juga rekam jejak developernya.

Periksa apakah pengembang memiliki reputasi yang baik, pernah tersangkut masalah, atau banyak menerima keluhan dari konsumen. Informasi seperti ini bisa membantu menghindari risiko di kemudian hari.

Selain itu, perbankan juga diharapkan lebih selektif dalam bekerja sama dengan developer agar konsumen tidak dirugikan karena rumah yang dibeli tak kunjung selesai dibangun.

Teliti Sebelum Menandatangani

Jangan lupa membaca seluruh isi perjanjian dan brosur pemasaran. Semua janji yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari kesepakatan yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang.

Kalau di kemudian hari muncul masalah, segera ajukan keluhan kepada developer. Jika tidak ada penyelesaian, konsumen bisa melapor ke instansi terkait atau lembaga perlindungan konsumen dengan membawa bukti transaksi yang lengkap.

Ketelitian Bisa Menyelamatkan Anda

Membeli rumah adalah keputusan besar, jadi jangan sampai terburu-buru hanya karena tergiur harga miring. Luangkan waktu untuk mengecek legalitas tanah, kelengkapan izin, dan reputasi developer. Ketelitian di awal bisa menghindarkan Anda dari kerugian besar dan membuat proses membeli rumah terasa jauh lebih aman.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan