Tiang Listrik di Tanah Milik Sendiri, Harus Dicatat di Sertifikat Gak Ya?

Ada tiang listrik berdiri di tanah pribadi, otomatis muncul pertanyaan soal status lahan dan kepastian hukum buat pemiliknya. Salah satunya, apakah pemakaian sebagian tanah buat instalasi listrik harus dicatat di sertifikat atau dokumen pertanahan lain.

Nggak Perlu Dicatat

Menurut Direktur Penyiapan Lahan dan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum Kawasan Permukiman, Indra Gunawan, keberadaan tiang listrik nggak perlu dicatat di sertifikat tanah. Tapi kalau merasa terganggu, pemilik tanah boleh minta tiang dipindahin.

Cara Ajukan Pemindahan

Tiang milik PLN bisa dipindah lewat permohonan resmi. Bisa lewat menu Pengaduan atau Informasi di aplikasi PLN Mobile, atau datang langsung ke kantor ULP PLN terdekat. Siapin KTP, bukti kepemilikan tanah (SHM atau AJB), foto posisi tiang, dan denah rencana pembangunan.

Habis itu, tim teknis PLN survei lapangan buat nentuin titik pemindahan yang aman dan nggak ganggu jaringan sekitar. Kalau posisi barunya dekat batas lahan tetangga atau fasilitas umum, PLN biasanya minta persetujuan tertulis dari pemilik lahan terdampak atau pengurus RT/RW.

Soal Biaya

Kalau pemindahan atas inisiatif pemilik lahan, biayanya ditanggung pemohon, mulai dari pembongkaran, penggeseran tiang, sampai penataan ulang kabel. PLN bakal menerbitkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) resmi plus nomor register pembayaran. Bayarnya lewat saluran resmi perbankan atau mitra PLN, bukan tunai ke petugas.

Jangan Pindahin Sendiri

Pekerjaan fisiknya wajib dikerjain teknisi PLN atau mitra resminya. Indra menegaskan pemilik rumah nggak boleh mindahin tiang sendiri karena bahaya buat keselamatan jiwa dan pasokan listrik.

Dasar Hukumnya

Pemakaian tanah buat kepentingan listrik diatur di UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 27 ngatur hak pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik buat memakai tanah secara langsung maupun nggak langsung. Pasal 30 ngatur pemakaian tanah buat bangun fasilitas listrik dengan tetap menghormati hak atas tanah.

Kalau Merasa Dirugikan

Kalau punya bukti tiang dipasang tanpa persetujuan sah dan tanpa kompensasi sejak awal, ajukan keberatan tertulis ke kantor PLN setempat lewat Manager ULP atau UP3. Kalau musyawarah buntu, ada jalur lain: lapor ke BPSK, Ombudsman RI buat dugaan maladministrasi pelayanan publik, atau gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri.

Disadur dari Kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan