Sekarang pemerintah lagi ngupayain supaya penerimaan pajak dari sektor properti makin naik, termasuk pajak buat yang bangun rumah sendiri. Aturan ini udah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), yang udah berlaku sejak April 2022. Jadi, di Pasal 3 Ayat 2 PMK itu, dijelasin kalau PPN KMS dihitung...