Buat Kamu yang punya tanah girik, Kamu harus tahu cara mengurus sertifikatnya. Setelahnya pun patut untuk segera mendaftarkan tanah. Karena girik bukanlah bukti kepemilikan tanah, hanya semacam bukti hak pembayaran pajak pada masa lampau atau sekitar tahun 90-an.Girik juga tak secuil pun disebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Itu berarti girik bukan termasuk sertifikat hak atas tanah yang...