Ada Gak Ya Batasan Maksimal Pemecahan Bidang Tanah?

Singkatnya, gak ada aturan/ketentuan yang membatasi secara tegas jumlah pemecahan bidang tanah. Hanya saja, dalam Pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah tersirat bahwa, pemilik tanah bisa memecah bidang tanahnya menjadi beberapa bagian dengan masing-masing bagian memiliki status hukum yang sama dengan tanah semula.

Masing-masing bagian tersebut, yang nantinya menjadi bidang tanah sendiri, bakal dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat aslinya.

Pemecahan bidang tanah tersebut tidak bisa asal-asalan, tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan landreform misalnya.

Kita ambil contoh, Bambang punya tanah yang luasnya 5.000 myang hendak Ia pecah menjadi 25 bidang. Menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hal ini tidak bisa dilakukan lantaran kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang.

Sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak diperbolehkan lebih dari 5 bidang tanah dengan keseluruhan luas maksimal 5.000 m2.

Tapi kan, Bambang berniat untuk menjual kembali tanah miliknya yang dipecah jadi 25 bidang, bijimane dong ?

Nah, kalau begitu Bambang bisa membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dijual atau dialihkan kepada pihak lain.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak akan timbul masalah karena alasan sudah terakomodasi melalui surat pernyataan ini.

Perubahan Hak Milik Menjadi HGB

Jalan lain yang bisa ditempuh Bambang adalah dengan melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jatuh tempo masing-masing selama 30 dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan:

  1. Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;
  2. Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;
  3. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, jika hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;
  4. Bukti identitas si pemohon.

For your information, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara.

Disadur dari hukumonline.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan