T Hari Prihartono selaku Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam doorstop di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (31/8/2022) menyampaikan bahwa developer tidak bisa mendirikan perumahan maupun kawasan industri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), walaupun sudah menguasainya. "Dengan demikian, seluruh lahan yang mereka miliki tidak serta-merta bisa...