Pak Menteri Pastikan Aturan LSD Tidak Mengganggu Pembangunan Rumah Subsidi

Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak akan mengganggu jalannya pelaksanaan pembangunan rumah subsidi.

Hadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, terkait LSD supaya tidak mengganggu jalannya pembangunan rumah yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Intinya masalah ini akan segera diselesaikan agar tak mengganggu, khususnya kendala dalam pembangunan rumah subsidi. Kementerian ATR BPN akan sinkronkan aturan ini agar jangan berlarut-larut dan jangan menabrak aturan yang sudah ada,” ungkap Hadi, Selasa (30/8/2022).

Hadi menyampaikan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan kebaikan bersama dalam agenda audiensi Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (Apersi), tak terkecuali kepastian hukum bagi para pelaku bisnis, terutama developer perumahan subsidi. Hadi berharap developer anggota terus memberikan masukan terkait kendala yang menyangkut Kementerian ATR/BPN.

“Hal ini karena yang berada di lapangan adalah pengembang perumahan. Apalagi Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah susbidi,” tegas Pak Menteri.

Tak hanya itu, blio juga berjanji akan terus memperbaiki pelayanan perizinan dan pertanahan. Pasalnya, menurutnya semakin mudah dan cepat maka akan tercipta perputaran ekonomi dari pembangunan perumahan yang dilakukan oleh developer.

Sementara itu, Junaidi Abdillah selaku Ketua Umum Apersi menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir ini membuat industri properti menjadi lesu, termasuk pada sektor rumah subsidi.

Junaidi menyampaikan kepada Hadi bahwasanya rumah subsidi adalah bagian dari Program Sejuta Rumah (PSR) yang digaungkan pemerintah untuk memberikan kemudahan MBR mempunyai rumah.

Oleh karena itu, investasi developer terkait lahan menjadi tidak jelas dengan adanya aturan LSD ini lantaran terdapat sejumlah pengembang Apersi yang sudah memperoleh izin ternyata terganjal aturan ini. Alhasil, investasi yang sudah ditanamkan untuk pembelian lahan, tidak memiliki kepastian. 

Tak hanya itu, Junaidi juga menjabarkan perihal kondisi developer rumah subsidi saat ini kurang kondusif. Hingga detik ini dalam kurun waktu tiga tahun harga rumah subsidi belum juga mengalami kenaikan.

Sebelumnya diinformasikan, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan LSD di beberapa kabupaten/kota dan provinsi. Diharapkan penetapan LSD dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan