Dapat warisan tanah, rumah atau apartemen pasti bisa jadi berkah, asetmu tambah banyak dan bisa Kamu kembangkan. Tapi, jual beli properti kan ada pajaknya, kira-kira warisan properti ini ada pajaknya juga gak ya, hmm ?
Soalnya begini, secara umum jual beli properti dengan dapat warisan properti sama, sama-sama bikin Kamu memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Kalau ada pajaknya, berapa persen dong ? kalau pajak warisan belum dibagi, gimana dong ngitungnya ?
Merujuk pada aturan sebenarnya pajak warisan rumah atau tanah itu TIDAK ADA. Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada Maret 2018 silam pernah menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak ada pasal yang menyatakan jika warisan merupakan objek pajak. Jadi, Kamu gak perlu pusing mikirin pajak warisan.
Tapi, ada tapinya nih, Kamu si ahli waris sebagai pemilik barunya harus melaporkan kepemilikan properti dalam Surat Pajak Terutang (SPT) tahunan Kamu. Apalagi kalau sudah balik nama, maka Kamu sebagai pemiliknya harus memasukannya dalam daftar harta dalam SPT.
Kalau warisan propertinya belum dibagi bagaimana ? Ya sama gak kena pajak, cuma tetap harus dilaporkan dalam SPT. Karena pada dasarnya kepemilikan dan legalitas tanah/rumah harus jelas. Jadi, warisan properti yang belum dibagi mendingan segera dibagi dan diatasnamakan, biar gak bikin masalah nantinya.
Pajak warisan memang tidak perlu dibayar, lha wong memang gak ada, tetapi pajak properti tersebut tetap ada dan harus dibayarkan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB ini gak ada urusannya sama warisan, tapi tetap harus diselesaikan.
Semisal almarhum pemilik properti sebelumnya belum menunaikan PBB atas properti, maka Kamu sebagai pemilik barunya tetap harus membayar pajaknya.
Dalam kasus lain, misal warisan properti berupa rumah kontrakan. Rumah kontrakan tersebut tidak dikenakan pajak warisan tetapi penghasilan yang timbul dari sewa kontrak itulah yang dikenakan pajak.
Namun, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB pasal 2 ditegaskan bahwasanya mendapatkan warisan properti tetap dikenakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). Seperti pajak dan cukai, bea ini dipungut oleh negara dan menjadi salah satu pemasukan negara. Jadi, Kamu sebagai ahli waris tetap harus membayar bea ini nih.
Cara menghitung BPHTB warisan
Rumus menghitung nilai BPHTB adalah 5% x (NPOP-NPOPTKP).
NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOP pada jual beli rumah adalah nilai transaksinya, jadi jelas. Tetapi kalau warisan NPOP yang digunakan adalah harga pasaran, jadi sangat relatif.
Sedangkan NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tak Kena Pajak. Nilai NPOPTKP ini tergantung daerahnya karena tiap daerah memutuskan berapa batas nilai properti yang tak dikenakan pajak. Jadi tiap daerah nilainya bisa beda-beda.
Sebagai contoh, Andi mendapatkan tanah warisan di Depok seluas 1 hektar. Harga pasaran per meternya adalah Rp 1 juta. Jadi, tanah warisan tersebut nilainya Rp 10 miliar. Sedangkan NPOP kota Depok adalah Rp 500 juta.
Jadi, nilai BPHTB tanah warisan itu adalah 5% x (Rp 10 miliar – Rp 500 juta) = Rp 450 juta.
Demikianlah ulasannya, semoga bermanfaat.
Disadur dari prospeku.com