Aset Rusun Yang Dibangun Pemerintah Pusat Wajib Dijaga Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang telah menerima bantuan pembangunan rumah susun (Rusun) untuk dapat mengelola aset gedung untuk fasilitas hunian tersebut.

Bangunan vertikal ini dinilai bisa menjadi solusi bagi pemda dan harus segera dioptimalkan dan dirawat agar tidak mengalami kerusakan.

Maryoko Hadi selaku Plt. Direktur Rumah Susun Ditjen Perumahan Kementerian PUPR menyebutkan, Kementerian PUPR mendapatkan banyak usulan permohonan bantuan pembangunan Rusun dari pemda-pemda di seluruh tanah air khususnya untuk fasilitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah NKRI.

“Makanya untuk pemda yang telah menerima aset bangunan Rusun harus segera dimanfaatkan karena ini anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan dan harus bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan masyarakat. Pemda harus segera mengelola dan merawat aset ini karena itu bagian dari pengelolaan dan transparansi penggunaan anggaran,” jelasnya.

Pemda perlu untuk segera memproses pengelolaan dan penghunian Rusun sesuai peruntukkannya ketika diusulkan pada pengajuan proposal permohonan bantuan sejak selesainya pembangunan Rusun hingga dikeluarkannya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa alih status atau hibah.

Maryoko memaparkan, pengelolaan Rusun dapat dilaksanakan oleh pemda dengan beberapa tahapan:

  1. Menunjuk badan pengelola Rusun untuk memanfaatkan aset sebagai tempat hunian dan mengelola Rusun.
  2. Mengatur keterhunian yang mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni.
  3. Menjaga keberadaan Barang Milik Negara (BMN) agar tetap sesuai dengan fungsinya termasuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan bangunan.
  4. Melakukan pengawasan dan pengelolaan Rusun yang baik sehingga manfaatnya bisa maksimal dan asetnya bisa terjaga.

“Pemda sebagai penerima bantuan juga wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan Rusun sejak proses serah terima aset dan memulai pengelolaan. Pemda juga harus berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Rusun untuk masyarakat,” kata Maryoko menjelaskan.

Disadur dari rumah.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan