Sertifikat tanah itu keberadaannya amatlah sangat penting karena sebagai bukti hukum yang kuat atas kepemilikan properti. Sertifikat tanah juga merupakan dokumen yang wajib ada ketika Kamu hendak melakukan transaksi jual-beli tanah maupun rumah.
Dan yang jadi pertanyaan adalah apa jadinya jika nanti sertifikatnya hilang atau rusak akibat beberapa hal seperti kebakaran atau bencana alam ?
Tenang, tak usah khawatir. Kalau Kamu mengalami hal tersebut, Kamu bisa mengurus permohonan sertifikat baru sesuai dengan ketentuan berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dikutip dari PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah persyaratan, waktu penyelesaian, hingga ongkos penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.
%#^$&^&^
Persyaratan Ganti Sertifikat Hilang
1. Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa jika dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hikum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Fotokopi Sertifikat (jika ada).
5. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:
- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Pengumuman di surat kabar
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaiannya adalah 40 hari kerja.
Sedangkan untuk total biayanya adalah sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, salinan surat ukur Rp 100.000, serta pendaftaran Rp 50.000.
Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Rusak
1. Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
2. Surat kuasa jika dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Penyetaan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaiannya adalah 19 hari kerja. Sedangkan untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat
Disadur dari kompas.com