Tahukah Kamu, pemilik tanah atau pemegang Hak Atas Tanah (HAT) punya kewajiban untuk menjaga serta memanfaatkan tanah atau lahannya semaksimal mungkin sesuai peruntukan. Jika tidak, maka itu termasuk dalam bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang lho.
Untuk itulah pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan pengawasan dan pengendalian HAT yang sudah terbit.
Asnawati selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, menyampaikan, negara memberikan HAT sepaket dengan kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi pemegang hak.
“Hak atas Tanah, di samping memberikan wewenang kepada pemegang hak, juga memberikan atau mensyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi dan juga larangan yang harus dipatuhi,” kata blio dikutip dalam keterangan pers, Rabu (06/04/2022).
Asnawati memaparkan, sejumlah pelanggaran yang dimaksudkan ialah penguasaan tanah melebihi batas hak; penguasaan tanah oleh yang bukan berhak.
Lalu, pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan pemberian hak; tanah tidak dimanfaatkan; tanda batas tidak terpasang dan terpelihara.
Kemudian, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak membangun plasma; serta terjadi kerusakan lingkungan hidup.
Terdapat sejumlah sasaran dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan HAT, Asnawati menambahkan.
Antara lain, tanah yang telah diberikan hak dapat diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat serta tujuan pemberian haknya.
Kemudian , tercapai optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia.
Terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang HAT; serta tersusunnya rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi HAT.
“Serta pemegang Hak atas Tanah memenuhi persyaratan, kewajiban, serta mematuhi larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak dan terlaksananya pengelolaan data dan informasi Hak atas Tanah,” tandas Asnawati.
Disadur dari kompas.com