Gimana ya caranya ngurus sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benakmu, terutama yang ingin mendaftarkan tanahnya tanpa harus repot-repot datang ke kantor pertanahan.
Soal cara ngurus sertfikat tanah lewat PTSL sudah tertera dalam postingan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Minggu (15/05/2022).
Mengutip informasi tersebut, PTSL merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.
Lantas, bagaimana caranya ngurus PTSL?
Pertama-tama, Kamu harus memastikan dulu wilayahmu termasuk sebagai lokasi PTSL. Kamu bisa menanyakan hal ini kepada Pak Kades (Kepala Desa). Maklum, karena proses pendaftaran tanahnya harus lewat Kepala Desa dan kantor pertanahan setempat.
Kedua, Kamu sebagai warga yang mau mendaftarkan tanah harus mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Kantor pertanahan akan menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan penyuluhan ini akan melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
Ketiga, usai penyuluhan akan dilanjutkan dengan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu yang sama Kamu harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
Keempat, Kamu harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Kelima, hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya pengumuman akan digelar di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
Dan yang terakhir, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Sertifikat akan diserahkan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Data Fisik dan Yuridis
Terkait dengan pengumpulan data fisik dan data yuridis pada poin keempat, Kamu harus menyiapkan sejumlah berkas.
Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, Kamu harus bisa menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian bisa diidentifikasi oleh petugas, baik di lapangan maupun di peta.
Sedangkan untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Baik bukti yang tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Pasalnya, petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan meng-upload data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai.
- Fc identitas diri (KTP, KK) pemohon.
- Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah hingga pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli maupun fotokopi.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi).
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dimiliki pemohon.
- SPPT-PBB tahun berjalan.
- Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB).
Disadur dari kompas.com