Pemprov DKI Jakarta kasih insentif buat warga yang punya properti dan lahan dengan ngasih diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sama pembebasan denda administrasi kalau bayar PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini diatur dalam Pergub No. 16 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, bilang keringanan pokok PBB sebesar 10% bakal dikasih buat yang bayar antara 4 Juni – 31 Agustus 2024, dan 5% buat yang bayar antara 1 September – 30 November 2024.
Pembebasan denda administrasi juga berlaku buat Wajib Pajak yang lunasin PBB-P2 dari tahun 2013 sampai 2023 selama periode 4 Juni – 30 November 2024, plus buat yang bayar cicilan sebelum jatuh tempo.
Enaknya lagi, insentif ini gak perlu pengajuan permohonan khusus, tinggal bayar aja lewat berbagai metode yang udah kerja sama sama Pemprov Jakarta.
Ada tiga manfaat utama dari kebijakan ini:
pertama, meringankan beban warga dalam bayar PBB;
kedua, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak; dan
ketiga, mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB.
Selain itu, ada aturan baru soal bayar PBB-P2 secara cicilan sesuai dengan pasal 14 dan 15 dari Pergub tersebut. Wajib Pajak bisa ajukan cicilan lewat website pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 31 Juli 2024.
Cicilan ini berlaku buat PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan dari tahun 2013 sampai 2023. Syaratnya, PBB-P2 yang harus dibayar minimal Rp100 juta dan bisa dicicil maksimal 10 kali sebelum akhir tahun 2024.
Persetujuan cicilan bakal diterbitin secara elektronik, yang bisa di-download dan dicetak oleh Wajib Pajak. Kalau permohonan gak memenuhi syarat, bakal ada notifikasi elektronik yang kasih tahu alasan penolakannya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Wajib Pajak bisa lebih mudah buat lunasin PBB secara teratur dan terhindar dari denda keterlambatan.
Sistem cicilan ini juga diharapkan bisa meringankan beban finansial warga yang punya PBB-P2 besar, dan kasih fleksibilitas dalam penuhi kewajiban pajak.
Intinya, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga bisa lebih gampang bayar PBB-P2 dan bantu pembangunan Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Disadur dari liputan6.com