Pemerintah kembali ngasih stimulus buat sektor properti lewat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah alias PPN DTP di 2026. Menariknya, insentif ini nggak cuma berlaku buat rumah di bawah Rp 2 miliar, tapi juga bisa dipakai buat rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar, asal masih masuk batas maksimal Rp 5 miliar. Yang perlu dipahami, cara hitungnya beda karena nggak semua PPN ditanggung negara.
Aturan soal PPN DTP ini diatur di PMK Nomor 90 Tahun 2025. Intinya, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk bagian harga rumah sampai Rp 2 miliar. Kalau harga rumah lebih mahal dari itu, sisa nilainya tetap kena PPN dan wajib dibayar pembeli. Jadi konsepnya bukan gratis total, tapi dibagi dua.
Cara Menghitung PPN DTP Hunian di atas Rp 2 Miliar
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sendiri dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan langsung dari harga jual. DPP ditetapkan sebesar 11/12 dari harga rumah, lalu dikenakan tarif PPN 12 persen. Skema ini berlaku buat rumah tapak maupun apartemen baru yang siap huni.
Contohnya begini. Kalau kamu beli rumah seharga Rp 3 miliar, maka Rp 2 miliar pertama masuk skema PPN DTP, sementara Rp 1 miliar sisanya nggak dapat insentif. Untuk bagian Rp 2 miliar, DPP-nya adalah 11/12 x Rp 2 miliar atau sekitar Rp 1,83 miliar. Dari angka itu, PPN 12 persennya sekitar Rp 220 juta dan seluruhnya ditanggung pemerintah.
Nah, untuk sisa harga Rp 1 miliar, perhitungannya juga sama. DPP-nya jadi sekitar Rp 916 juta, lalu dikenakan PPN 12 persen sebesar Rp 110 juta. PPN yang satu ini wajib dibayar pembeli karena nggak masuk cakupan insentif. Jadi total PPN yang kamu bayar cuma dari bagian harga di atas Rp 2 miliar.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk transaksi rumah yang diserahterimakan mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2026. Syaratnya, rumah harus unit baru, siap huni, dan memenuhi ketentuan administrasi sesuai aturan. Kalau syaratnya nggak terpenuhi, PPN tetap dikenakan normal tanpa diskon.
Buat pelaku usaha properti, kebijakan ini dianggap angin segar. Menurut pengembang, PPN DTP bikin pasar lebih hidup karena pembeli jadi lebih berani ambil keputusan. Buat konsumen, ini jelas bikin beban beli rumah terasa lebih ringan, terutama di segmen menengah ke atas yang harganya sudah di atas Rp 2 miliar.
Disadur dari kompas.com