Pemerintah lagi-lagi ngasih angin segar buat masyarakat yang pengin beli rumah di 2026. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah alias PPN DTP resmi diperpanjang sampai akhir 2026.
Artinya, beli rumah bisa gratis PPN 100 persen, tapi tetap syarat dan ketentuan berlaku lho, jadi gak bisa asal-asalan! Aturan ini tertuang di PMK Nomor 90 Tahun 2025 dan jadi bagian dari strategi pemerintah buat jaga pertumbuhan ekonomi nasional lewat sektor properti.
Sektor properti dianggap masih punya peran besar karena efeknya bisa sampai ke banyak industri lain, mulai dari bahan bangunan, furnitur, tenaga kerja sampai pedagang sekitar proyek yang dagangannya laris.
Dengan PPN ditanggung negara, harga rumah yang dibayar konsumen jadi lebih ringan. Harapannya, masyarakat makin terdorong buat segera beli hunian, baik buat ditempati sendiri maupun investasi jangka panjang.
Syarat PPN DTP 2026
Dalam aturan terbaru, pemerintah menegaskan PPN DTP diberikan 100 persen dari PPN terutang, tapi ada batasannya. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Kendati demikian, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung dari bagian harga sampai Rp 2 miliar. Jadi kalau harga rumah di atas itu, kelebihannya tetap kena PPN normal.
Tentu nggak semua rumah bisa otomatis bebas PPN. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Rumah yang dibeli harus hunian baru, baik rumah tapak maupun apartemen, bukan rumah second.
- Rumah tersebut harus siap huni dan belum pernah dipindahtangankan.
- Rumah wajib punya kode identitas yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian PUPR atau BP Tapera.
- Harga jual maksimal Rp 5 miliar. Aturan ini dibuat supaya insentif tepat sasaran dan fokus ke transaksi riil, bukan spekulasi.
Dari sisi pembeli, PPN DTP cuma bisa dipakai oleh orang pribadi dengan ketentuan satu orang untuk satu unit rumah. WNI bisa pakai NIK atau NPWP, sementara WNA juga boleh memanfaatkan insentif ini selama memenuhi aturan kepemilikan properti di Indonesia. Menariknya, kalau sebelumnya sudah pernah pakai PPN DTP, tetap boleh pakai lagi di 2026, asalkan buat beli unit yang berbeda.
Selain pembeli, pengembang juga punya peran penting. Proses serah terima rumah wajib dilakukan antara 1 Januari sampai 31 Desember 2026. Pengembang harus menerbitkan faktur pajak khusus, melaporkan realisasi PPN DTP, dan mencatatkan berita acara serah terima lewat sistem yang terintegrasi. Kalau ada tahapan yang kelewat, insentif bisa batal.
Perlu diingat juga, PPN DTP nggak berlaku kalau uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Januari 2026, rumah dijual lagi dalam waktu satu tahun, atau pengembang nggak patuh aturan pajak. Jadi sebelum beli rumah bebas PPN, pastikan semua syarat aman biar nggak zonk di tengah jalan.
Disadur dari kompas.com