Pemerintah mengeluarkan kebijakan guna mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah di sektor properti. Apa sih kebijakannya itu ?
Selama periode 1 Maret 2021 hingga 30 Agustus 2021 pemerintah bakal menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti, rumah tapak dan rumah susun maksudnya.
“Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keterangan pers virtual, di Jakarta, Senin (01/02/2021).
Sri Mulyani menerangkan, kriteria properti yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah sampai 100 persen adalah rumah tapak atau rumah susun yang harganya pol mentok Rp 2 miliar. Selebihnya, kisaran harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar PPN DTP-nya akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen.
“Jadi maksimal Rp 2 miliar atau Rp 2 miliar ke bawah harganya itu ditanggung 100 persen PPN-nya,” ungkap blio.
Tapi harus diingat, properti dengan insentif PPN DTP hanyalah properti yang sudah jadi, yang sudah siap huni alias ready stock. Jadi, kebijakan tersebut tidak berlaku kalau propertinya belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).
“Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan,” kata Bu Sri.
Oh ya, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang dan tidak boleh dijual lagi dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
“Ini tujuannya adalah memang pure untuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun,” pungkasi Bu Menkeu.
Disadur dari kompas.com