Sekarang Beli Rumah Dibawah 2M Gratis PPN Lho

Kabar gembira nih buat Kamu-kamu yang lagi cari rumah, untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah atau properti pemerintah mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ga sedikit, sebesar Rp 5 triliun bro.

Pemerintah menanggung seluruh atau 100 persen PPN khusus untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pun juga turut memastikan hal tersebut melalui konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

“Dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk jump-start ekonomi dan menjaga keberlangsungan sektor strategis,” ucap Sri Mulyani.

Sri menerangkan, dukungan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan guna menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, terutama bagi masyarakat kelas menengah.

“Dukungan ini juga diarahkan untuk menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi, khususnya kelas menengah,” kata blio.

Insentif relaksasi PPN Perumahan tersebut diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun selama enam bulan untuk periode masa pajak Maret 2021 sampai Agustus 2021.

Ga cuman itu, pemerintah juga menanggung PPN pembelian rumah atau properti di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar sebesar 50 persen. Memang ga 100 persen tapi lumayan lah ya 50 persen gitu. PPN DTP ini termasuk dalam salah satu kategori insentif usaha yang diberikan pemerintah dengan total sebesar Rp 58,46 triliun.

Oh ya, masih ada lagi lho selain PPN DTP properti, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran PEN senilai Rp 2,99 triliun untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) berupa kendaraan bermotor.

Dengan begitu, biaya pajak atas setiap pembelian barang mewah juga akan ditanggung pemerintah seluruhnya.

Fyi, pemerintah mengalokasi anggaran PEN sebesar Rp 699,43 triliun untuk berbagai macam sektor. Di antaranya kesehatan sebesar Rp 176,30 trilun, program prioritas Rp 122,44 triliun, perlindungan sosial Rp157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 184,83 triliun, serta insentif usaha sebesar Rp 58,46 trilun.


Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan