Buat Kamu-kamu yang sudah sering ketemu dengan kredit bank, tentunya istilah biaya provisi sudah tidak asing lagi ditelingamu kan.
Apa sih biaya provisi itu ? Nah, disini Kita akan membahas secara singkat apa biaya provisi itu.
Biaya provisi adalah biaya yang dipotong dari total biaya yang dipinjamkan oleh bank atau oleh lembaga keuangan lainnya. Umumnya, biaya provisi dihitung berdasarkan persentase dari jumlah kredit yang diberikan.
Arti biaya provisi sendiri tidak jarang kerap disebut sebagai biaya administrasi, dan seringkali juga disebut sebagai biaya lain-lain.
Besarnya biaya provisi sendiri antar-bank besarannya tidak mesti sama, berbeda-beda. Rata-rata di Indonesia, perbankan menerapkan biaya provisi bank di kisaran 1-3 persen dari total kredit.
Kerapkali juga biaya provisi disebut sebagai balas jasa dari debitur ke pihak bank soalnya pengajuan kreditnya telah di-acc. Itu sebabnya, seringkali biaya provisi bank jadi salah satu pertimbangan calon debitur dalam memilih bank ketika membutuhkan dana segar.
Tawaran biaya provisi yang rendah tentu menggiurkan, tak jarang pula bank membebaskan biaya provisi untuk menarik banyak nasabah.
Dalam konteks kredit pemilikan rumah (KPR), biaya provisi KPR merupakan salah satu komponen biaya yang harus disetorkan ketika membeli rumah secara kredit.
Umumnya, biaya provisi hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR serta harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan.
Sebagai gambaran, apabila pengajuan KPR-mu sebesar Rp 300 juta di-acc oleh bank, dan biaya provisinya sebesar 1 persen, maka biaya provisi KPR yang harus Kamu setorkan adalah sebesar Rp 3 juta.
Demikianlah penjelasan singkatnya, semoga bermanfaat.
Disadur dari kompas.com