Sewa Apartemen Buat Dijadiin Kantor Boleh Gak Ya ? Coba Cek Skuy

Kita sebenernya bebas mau ngapain aja ketika membeli atau menyewa apartemen, buat istirahat, buat kerja, buat jungkir balik atau apapun itu boleh-boleh aja. Tapi, kira-kira boleh ga ya kalau Kita sewa apartemen buat dijadiin kantor ?

Apartemen merupakan hunian vertikal yang sangat strategis menjadi alternatif tempat tinggal di kota besar. Daya tarik yang memikat banyak orang menyewa apartemen adalah lokasi berada di tengah kota dan dekat pusat perekonomian.

Ditambah lagi apartemen dilengkapi dengan fasilitas umum yang baik serta sistem keamanan menjadikan apartemen pilihan tepat untuk ditinggali.

Tentu saja dengan berbagai macam keuntungan tersebut para pelaku usaha yang sedang mencari kantor bakalan tertarik, karena harganya memang lebih murah ketimbang menyewa ruang di gedung perkantoran.

Tapi kan jadi pertanyaan, boleh ga sih unit apartemen dijadiin kantor ?

Nah, untuk lebih jelasnya simak uraian di bawah ini ya.

Fungsi Apartemen

Umumnya apartemen berfungsi sebagai tempat tinggal. Lebih mendalam, secara hukum, fungsi apartemen diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurut undang-undang tersebut, apartemen disebut sebagai rumah susun.

Pada prinsipnya, bangunan gedung hunian, baik itu rumah tinggal tunggal, rumah tinggal sementara, rumah tinggal deret, dan rumah susun, harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, yaitu hunian.

Dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a UU 28/2002, diterangkan bahwa gedung harus dipergunakan sebagaimana fungsi awalnya.

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,”.

Kemudian, jika tidak memanfaatkan ruang yang tersedia sesuai dengan fungsinya, pemilik atau pengguna bangunan juga akan dikenai sanksi.

Pendirian Kantor atau Tempat Usaha

Pada dasarnya, bisa saja sebuah badan usaha menyewa sebuah ruang di luar gedung perkantoran sebagai lokasi usaha. Tetapi, Kita fungsi awal gedung yang akan dijadikan perkantoran perlu ditinjau kembali.

Fungsi awal apartemen adalah sebagai tempat tinggal atau hunian, sedangkan bangunan di luar gedung perkantoran yang dapat dijadikana kantor di antaranya adalah rumah kantor (rukan) dan ruko (rumah toko).

Lha terus, biar Kita bisa dapat izin menggunakan bangunan sebagai kantor gimana dong ?

Pertama-tama, Kita harus mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP ke kantor kelurahan.

Beberapa berkas yang harus disiapkan ketika pembuatan SKDP di antaranya adalah:

  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha.
  • KTP direktur.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sanksi Sewa Apartemen Jadi Kantor

Seperti yang sudah dijelaskan, Kita harus menggunakan apartemen sebagai fungsinya yaitu tempat tinggal. Jika tidak, pemilik atau pengguna apartemen pun harus bersiap untuk menerima sanksi.

Sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa orang yang tidak memenuhi fungsi sebuah bangunan akan mendapat sanksi sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis,
  • Pembatasan kegiatan pembangunan,
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  • Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
  • Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Nah, sekarang sudah jelas kan guys, Jadi Kita tidak bisa menyewa apartemen sebagai lokasi usaha atau kantor karena fungsi apartemen sebagai hunian atau tempat tinggal. Kalau buat jungkir balik bisa kali yak, hehe.

Disadur dari 99.co

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan