Halo gess, tau ga sih kalau sekarang IMB sudah dihapuskan. Jadi kalau mau bangun-bangun gitu ga perlu pake ijin ya ngab ? Ya ga gitu juga bambang.
Menindak lanjuti Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pakdhe Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Aturan baru tersebut menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sebagai gantinya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini jangan dibaca pabji lho ya mentang-mentang mirip.
PBG ini adalah istilah perizinan baru biar Kamu bisa mengubah fungsi dan teknis bangunan atau malah bikin bangunan baru. Jadi tetep ada perizinannya ya gess.
Terus, biar dapat PGB gimana caranya ngab ?
Nah, dalam aturan tersebut sebenernya sudah diuraikan, Kamu harus memenuhi dua persyaratan utama untuk memperoleh PBG. Dua persyaratan utamanya adalah dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi dan dokumen rencana teknis .
Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing), and ofcourse dengan pertimbangan harga satuan Bangunan Gedung.
Sedangkan untuk dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Dokumen rencana arsitektur mencakup:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur;
- Konsep rancangan;
- Gambar rancangan tapak;
- Gambar denah;
- Gambar tampak Bangunan Gedung;
- Gambar potongan Bangunan Gedung;
- Gambar rencana tata ruang dalam;
- Gambar rencana tata ruang luar; dan
- Detail utama dan/atau tipikal.
Dokumen rencana struktur meliputi:
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
- Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
- Gambar rencana basemen dan detailnya; dan
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Dokumen rencana utilitas berisi:
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
- Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
- Gambar sistem transportasi vertikal;
- Gambar sistem transportasi horizontal;
- Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
- Gambar sistem proteksi petir;
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 Pasal 187 aturan tersebut dan bisa Kamu download di situs jdih.setkab.go.id pada Selasa (24/02/2021).
Disadur dari kompas.com
-
Paket Lengkap Desain Rumah (Gambar Kerja, Gambar 3 Dimensi dan RAB)Rp75.000,00
-
Renovasi Rumah Harga Ramah Mulai 3,6 Juta Per Meter PersegiRp3.600.000,00
-
Bangun Rumah 2 Lantai Harga Ramah Mulai 3,6 Juta Per Meter PersegiRp3.600.000,00
-
Bangun Rumah 1 Lantai Harga Ramah Mulai 2,8 Juta Per Meter PersegiRp2.800.000,00