Buat Kamu-kamu sobat-sobat mantab soul yang sudah punya rumah, tentunya sudah paham betul soal Pajak Bumi dan Bangunan. Yap, pajak khusus tanah dan bangunan yang harus disetorkan setahun sekali. Besaran yang harus disetorkan pun bermacam-macam tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki.
Nah, buat temen-temen yang mau bayar PBB mending jangan ditunda-tunda, karena asal tau aja, denda telat bayar PBB itu lumayan gede lho
Denda PBB
Besaran denda tiap bulannya sebesar 2%, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016. Tapi, khusus yang tinggal di DKI Jakarta ada keringanan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menghapus denda PBB mulai dari tahun 2009 sampai 2012.
Buat yang pengen tau berapa jumlah denda yang harus dibayarkan, Kamu bisa menghubungi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di no telp 021 386 5585. Dari situ Kamu bisa ngasih Nomor Objek Pajak (NOP), maka total denda kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya bisa langsung diketahui, gampang kan.
Batas Waktu Membayar Denda PBB
Pada tahun ini batas waktu pembayaran PBB jatuh pada tanggal 31 Agustus 2021. Kalau telat tentu ada dendanya, makanya jangan telat sob. Bagi yang belum mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa segera menghubungi kantor kelurahan setempat atau pengurus Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) karena biasanya SPPT akan langsung didistribusikan dari kelurahan ke RW dan RT.
Cara Membayar PBB
Sebenarnya prosedur pembayaran tagihan sangat mudah karena bisa dilakukan baik secara offline ataupun online. Untuk pembayaran via offline bisa lewat bank ataupun kantor pos terdekat. Caranya sangat mudah, Kamu tinggal bawa SPPT lalu diserahkan ke kasir atau teller bank, dan Kamu pun bisa langsung menyetor uangnya.
Biar tidak terkena denda PBB, saat ini bayar PBB juga bisa dilakukan lho lewat gerai Indomart dan Alfamart, cara nya gampang, tinggal bawa SPPT kemudian diserahkan ke kasir, kemudian kasir akan mengecek tagihan dan dilanjutkan dengan transaksi.
Cara Bayar PBB Via Online
Jika lagi sibuk-sibuknya, Kamu juga bisa bayar tagihan lewat ATM bank. Caranya gampang, pertama-tama Kamu datangi mesin ATM (ya mosok ke angkringan), pilih menu pajak, masukan Nomor Objek Pajak (NOP), masukan tahun pembayaran PBB, kemudian akan muncul informasi tentang nama pembayar pajak dan total tagihan, setelah itu Kamu bisa tekan tombol bayar. ATM bank yang bisa digunakan untuk membayar PBB antara lain adalah ATM Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Danamon, dan CIMB Niaga.
Ingat, harus diperhatikan, ketika membayar lewat ATM, struk pembayaran ATM harus disimpan baik-baik jangan dibuang karena struk tersebut bakal menjadi bukti pembayaran. Kamu juga bisa mengkonfirmasi struk tersebut kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB.
Disadur dari lamudi.co.id