Halo gaes, tau ga sih pemerintah sudah merilis kebijakan buat mengganti sertifikat tanah konvensional (kertas) menjadi sertifikat tanah elektronik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
PP ini adalah follow up dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 84 menyebutkan, bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah bisa dilakukan secara elektronik. Data dan informasi elektronik tersebut pun bisa menjadi alat bukti hukum yang sah.
Mesti begitu, sertifikat tanah konvesional tetap bisa menjadi alat bukti yang sah. Jadi sertifikat elektronik ini ga serta-merta menghapus fungsi dari sertifikat tanah konvensional gess.
Dua-duanya di mata hukum memiliki derajat yang sama. Sama-sama bisa menjadi alat bukti yang sah secara hukum.
“Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia,” seperti itulah bunyi ayat 4 Pasal 84.
Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik seperti yang dimaksud pada ayat (1) berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik.
Aturan ini juga menegaskan, dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, pelaksanaan pendaftaran tanah wajib dilakukan, baik itu secara sistematik ataupun secara sporadik.
“Dalam rangka percepatan pendaftaran tanah maka pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik wajib diikuti oleh pemilik bidang tanah,” demikianlah bunyi aturan tersebut.
Sementara, untuk perkara pemilik bidang tanah tidak mengikuti pendaftaran tanah secara sistematik seperti yang dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang tanah harus mendaftarkan tanahnya secara sporadik.
Proses pendaftaran tanah secara sistematik memakan waktu selama 14 hari kalender. Sedangkan untuk pendaftaran tanah secara sporadik memakan waktu selama 30 hari kalender.
Pasal 88 ayat 2 menyebutkan, pengumuman seperti yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan oleh Kementerian.
For your information, sejatinya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah telah resmi berlaku sejak diundangkan dan diteken Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 2 Februari 2021 lalu.
Disadur dari kompas.com