sertifikat elektronik

Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Rusak, Penting…!!!

Sertifikat tanah itu keberadaannya amatlah sangat penting karena sebagai bukti hukum yang kuat atas kepemilikan properti. Sertifikat tanah juga merupakan dokumen yang wajib ada ketika Kamu hendak melakukan transaksi jual-beli tanah maupun rumah. Dan yang jadi pertanyaan adalah apa jadinya jika nanti sertifikatnya hilang atau rusak akibat beberapa hal seperti kebakaran atau bencana alam ? Tenang, tak...

Kenali Dulu 4 Jenis Sertifikat Ini Sebelum Kamu Membeli Tanah atau Rumah

Semua orang pasti ingin memiliki rumah atau lahan hunian sendiri. Tetapi, Kamu harus hati-hati ketika mau membeli rumah, jangan sampai Kamu membeli properti dengan sertifikat yang tidak sesuai seperti yang Kamu inginkan. Sertifikat tanah dan bangunan sendiri jenisnya bermacam-macam dan dengan bentuk kelegalannya masing-masing. Jika Kamu membeli tanah atau rumah tetapi sertifikatnya tidak seperti yang...

Miliaran Dokumen Pertanahan Bakalan Disulap Jadi Sertifikat Elektronik

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakalan segera melakukan penerapan sertifikat tanah elektronik. Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/BPN menyebutkan, ada sekitar 3 miliar dokumen pertanahan di Indonesia yang bakalan disulap alias didigitalisasi menjadi sertifikat elektronik. "Untuk memberlakukan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN harus...

Sertifikat Elektronik dan Konvensional di Mata Hukum Kedudukannya Setara

Halo gaes, tau ga sih pemerintah sudah merilis kebijakan buat mengganti sertifikat tanah konvensional (kertas) menjadi sertifikat tanah elektronik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP ini adalah follow up dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU)...

Mau Bikin Atau Ganti Sertifikat Tanah Elektronik ? Gini Tata Caranya

Semua sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik sejak negara api menyerang, eh salah maksudnya sejak terbitnya aturan baru. Aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Beleid ini resmi berlaku pada 12 Januari 2021 kemarin. Penggantian dari...

Kalau E-Sertifikat Sudah Jalan, Kira-kira Tanah Perlu Diukur Lagi Gak Ya?

Sebagai respon terkait terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Mulai tahun 2021 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan memberlakukan sertifikat elektronik. Jadi, masyarakat kalau mau mendaftarkan tanah sudah bisa secara elektronik, sudah online, ga harus secara konvensional lagi. Baik itu pendaftaran...

Compare listings

Membandingkan