Perbedaan IMB dan PBG

Pak Jokowi resmi meneken peraturan baru sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung alias PBG, bukan PUBG lho ya hehe.

PUBG ini, eh salah maksudnya PBG ini adalah istilah perizinan baru yang dipakai supaya Kamu bisa mengubah fungsi dan teknis bangunan atau bikin bangunan baru sekalian.

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sebagaimana yang telah tersirat dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung seperti dikutip dari laman jdih.setkab.go.id.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” seperti itulah bunyi ketentuan itu.

Dengan adanya aturan baru itu, otomatis aturan lama tentang pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut. Lha terus, bedanya IMB dan PBG apa sih ?

IMB adalah izin yang harus Kamu miliki sebelum atau saat mendirikan bangunan, ketika mengajukan permohonan izin Kamu harus melampirkan teknis bangunan.

Sedangkan PBG adalah aturan yang lebih mengatur bagaimana Kamu harus mendirikan bangunan. Jadi, bangunan yang Kamu dirikan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Standar teknis maksudnya gimana bro ?

Maksudnya adalah perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Selanjutnya, ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN).

Kemudian, perbedaan IMB dan PBG lainnya adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan sedangkan PBG lebih ke teknis bangunan.

Tapi ingat, kalau Kamu mendirikan bangunan tapi gak sesuai dengan PBG, Kamu bisa kena sanksi administratif lho.

Sanksi administratif bisa seperti di bawah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. peringatan tertulis.

b. pembatasan kegiatan pembangunan.

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.

e. pembekuan PBG.

f. pencabutan PBG.

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Tapi tenang aja kalau ternyata Kamu sudah dapat izin IMB-nya sebelum peraturan baru terbit, IMB-nya masih tetap berlaku kok hingga berakhirnya masa izin.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan