Cara Ngurus IMB Rumah yang Udah Lama Dibangun Lewan Onlen

IMB adalah sebuah ajang pencarian bakat, hehe bukan deng, tapi merupakan dokumen yang berisi perizinan, dokumen ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin mendirikan, merobohkan, mengurangi atau menambah luas, bahkan merenovasi sebuah bangunan.

IMB alias Izin Mendirikan Bangunan ini harus dimiliki oleh pemilik rumah, pokoknya harus punya, wajib punya, gak bisa enggak.

Biasanya orang mengurus IMB ketika mau bangun rumah, tapi kadang-kadang aja juga rumah yang bangunannya sudah lama tapi IMB-nya gak ada.

Contohnya gini, ada seseorang ingin membeli rumah second yang sudah lama berdiri lewat jalur KPR, tapi ternyata pemilik rumah tidak mengantongi IMB-nya.

Otomatis kan orang yang mau beli jadi gak bisa ngurus KPR soalnya salah satu syarat yang diwajibkan oleh bank sebagai salah satu dokumen pendukung adalah IMB rumah.

Kalau sudah begini kan, si penjual rumah tentunya kehilangan peluang soalnya calon pembeli jadi gak bisa membeli rumah tersebut melalui jalur KPR, apalagi gak semua orang bisa beli rumah secara cash/ tunai, kan eman-eman.

Tidak hanya mempersulit penjual rumah second, kewajiban untuk memiliki IMB pun sebenarnya juga sudah diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini”. Seperti itulah bunyi pasal 48.

Itu berarti, mau rumah baru atau lama sekalipun memiliki IMB itu hukumnya wajib, fardhu’ain.

Lha terus, cara ngurus IMB buat rumah yang sudah terbangun gimana dong caranya ?

Berikut informasi lengkapnya, cekidot slur !

Sekarang Kamu sudah bisa ngurus IMB secara online lho, beda dengan jaman dulu dulu yang masih harus dilakukan langsung di Dinas Tata Ruang di Kecamatan setempat.

Sejak tahun 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah mengembangkan pengajuan IMB secara online yang dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Selain mempermudah masyarakat untuk mengajukan IMB dan Sertifikat Laik Bangunan (SLF), layanan berbasis digital ini juga dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB serta proses pelayanannya pun menjadi lebih cepat.

Koordinasi antar instansi pun dilakukan secara online sehingga real time, pemohon juga bisa mengetahui sampai sejauh mana proses permohonan diproses.

Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun melalui online

1. Membuat akun terlebih dahulu

Pertama-tama, Kamu bikin akun terlebih dahulu dengan membuka laman namadaerah.simbg.pu.go.id, misalnya kabbireuen.simbg.pu.go.id.

Daftar akun pada aplikasi SIMBG, ikuti instruksi yang tertera di sana.

2. Siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (PDF)

Setelah akun berhasil terdaftar, siapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut dalam format digital (PDF):

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Surat bukti kepemilikan tanah

– Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa (surat pernyataan tanah tidak sengketa)

– Untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan, wajib menyertakan fotokopi SIPPT

– Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set

– Gambar rancangan arsitektur bangunan yang ditandatangani oleh arsitek, yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

– dan persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.

3. Unggah dokumen persyaratan dan bayar retribusi

Lakukan permohonan dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan setelah dokumen tersebut disiapkan, dan kemudian membayar retribusi.

Soal jumlah besaran biaya retribusi yang harus disetorkan bisa berbeda-beda, tetapi Kamu dapat menghitung biaya retribusi tersebut berdasarkan luas bangunan dan harga satuan jenis bangunannya, dengan rumus:

“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”

Jika kesulitan dengan proses mengurus IMB tersebut, datang ke kantor kecamatan

Jika kamu merasa kesulitan dengan proses mengurus IMB tersebut, Kamu bisa berkonsultasi langsung ke Dinas Tata Ruang kantor kecamatan setempat supaya diberikan arahan mengenai apa saja yang harus dilengkapi.

Petugas biasanya mengenal orang yang bisa mengerti cara mengurus IMB dan sanggup membantu memenuhi segala persyaratan tersebut.

Begitulah caranya mengurus IMB secara online untuk rumah yang sudah terbangun.

Disadur dari rumah123.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan