Pas beli rumah, Kamu jangan langsung terpesona dengan desain bagus dan harga murah aja lho ya! Perhatikan juga bagaimana tanggung jawab developer/ pengembang kalau-kalau belum lama dibangun rumah langsung ambles alias longsor.
Waktu Kita survei rumah biasanya Kita akan melihat desain rumah dan bujetnya. Dua faktor itu memang sangat penting, tapi masih ada beberapa faktor lainnya yang musti Kita perhatikan.
Misalnya kontur tanah apakah mudah longsor atau tidak, kondisi pemukiman tersebut, material bangunan apakah kokoh atau tidak atau malah jangan-jangan pengembangnya nakal, waduh repot nih.
Nah, kalau soal tanah longsor, kira-kira bisa gak ya Kita menuntut ganti rugi ? Simak yuk penjelasannya lebih lanjut.
Rumah Longsor, Pengembang Harus Ganti Rugi
Pada dasarnya, Kita sebagai penghuni rumah bisa menuntut pengembang untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat longsor. Tetapi pengembang rumah harus terbukti melakukan wanprestasi kalau Kita mau menuntut ganti rugi.
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mengatur ketentuan mengenai hak pemilik rumah menuntut ganti rugi.
Dalam buku Hukum Perjanjian karya Subekti, ada empat hal yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, diantaranya yaitu:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak boleh dilakukannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selama hal tersebut tercantum dalam dokumen perjanjian jual beli rumah Kamu bisa saja menuntut pengembang rumah untuk mengganti rugi.
Kamu pun juga bisa mencantumkan bukti dari media pemasaran baik offline semisal brosur atau online semisal postingan Instagram, dan sarana promosi lainnya.
Misalnya, rumah setelah dibangun longsor karena terbuat dari material yang rentan roboh padahal dalam brosur pengembang menjanjikan rumah terbuat dari material yang kokoh. Dalam kasus ini, Kamu bisa menuntut pihak pengembang untuk melakukan ganti rugi.
Bagaimana Jika Rumah Longsor Karena Bencana?
Pada dasarnya, Kita tidak bisa menuntut pengembang rumah untuk ganti rugi apabila rumah longsor karena memang terdapat keadaan yang memaksa (force majeur), semisal bencana alam.
Ketentuan mengenai force majeur pun telah tercantum dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya,” Begitulah bunyi Pasal 1244 KUH Perdata
Sementara itu, Pasal 1245 KUH Perdata berbunyi seperti ini:
“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya,”.
Jadi, pastikanlah terlebih dulu jika kerusakan akibat longsor tersebut disebabkan kesalahan pengembang kalau ingin menuntut ganti rugi.
Wanprestasi Termasuk Perbuatan Melawan Hukum
Developer atau Pengembang bisa dimasukkan dalam kategori perbuatan melawan hukum apabila memang terbukti melakukan kecurangan.
Hal ini pun tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Lantas, bagaimana sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ?
Menurut buku Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer karya Munir Fuady, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur berikut:
- Ada perbuatan;
- Perbuatan tersebut melawan hukum;
- Ada kesalahan dari pelaku;
- Ada kerugian bagi korban;
- Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian.
Jangan ragu untuk melaporkannya pada pihak berwajib apabila pengembang memenuhi kelima unsur di atas
Seperti Itulah ketentuan hukum yang harus dipahami sebelum Kita menuntut pengembang akibat kerugian dari rumah longsor. Jadi ada aturan mainnya juga, Kita gak bisa asal nuntut juga kan.
Disadur dari 99.co