Hati-hati dengan sertifikat tanah soalnya bisa jadi sumber pertikaian dan sengketa. Banyak sekali kejadian di luar sana yang berakhir buruk akibat dari kepemilikian lahan ini.
Sebut saja harta warisan berupa sertifikat tanah yang jadi rebutan antar saudara atau sertifikat tanah yang menjadi jaminan peminjaman tetapi yang memberikan pinjaman berniat menggunakan sertifikat tanah tersebut untuk keperluan lain di tengah masa peminjaman, dan masih banyak lainnya
Tentunya hal tersebut adalah hal yang mengerikan. Meskipun begitu, kejadian tersebut sangat lumrah terjadi di sekitar Kita.
Sebenarnya ada langkah pencegahan untuk mengantisipasi kejadian mengerikan tersebut sekaligus dapat mengamankan sertifikat tanah. Yaitu adalah pemblokiran sertifikat.
Aturan Mengenai Blokir Sertifikat
Blokir sertifikat pun ada aturan mainnya, jadi gak macam WA yang bisa ngeblok siapa aja sesuka hati.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (“Permen ATR 13/2017”) pada Agustus 2017 silam.
Salah satu hal yang tertuang dalam peraturan tersebut adalah blokir sertifikat yang tertuang pada Bab III.
Pasal 3 Permen ATR 13/2017 menyebutkan:
“Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.”
Untuk melakukan pemblokiran tanah yang merupakan haknya seseorang bisa mengajukan pencatatan blokir ke kantor pertanahan setempat. Pemblokiran ini sendiri sifatnya tidak permanen.
Cara Blokir Sertifikat Tanah di BPN
Tidak semua orang bisa mengajukan blokir, harus orang yang memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut. Misalnya, orang tersebut adalah pemilik langsung, ahli waris, bank, atau beberapa pihak lain.
Pihak tersebut harus membuat permohonan pencatatan blokir dengan mencantumkan alasan sejelas-jelasnnya serta bersedia untuk diperiksa terkait dengan pemblokiran tersebut.
Beberapa syarat blokir sertifikat tanah antara lain ialah:
- Mengisi formulir permohonan
- Menyertakan fotokopi identitas atau kuasa beserta surat kuasa asli
- Menyertakan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum
- Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir
- Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir
- Bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah.
Pihak pengaju pemblokiran dapat melayangkan surat permohonan beserta syarat ke loket kantor pertanahan setempat. Kemudian, pengecekan berkas pun akan dilakukan.
Berkas akan dikembalikan kepada pemohon apabila petugas menilai terdapat kelengkapan yang kurang. Sedangkan berkas yang diterima akan diolah dan masuk dalam proses pengkajian oleh pejabat berwenang.
Proses pengkajian akan dilakukan dengan batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah permohonan diterima. Hasil dari pengkajian tersebut yang akan menentukan diterima atau tidaknya pencatatan blokir sertifikat yang diminta oleh pemohon dan pemohon akan diberitahukan melalui surat resmi.
Berapa Biaya Blokir Sertifikat Tanah?
Biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Permen ATR 13/2017, jumlah nominalnya pun tidak disebutkan di dalam aturan tersebut.
Masa Berlaku Blokir Sertifikat
Blokir atas tanah tidak permanen, memiliki jangka waktu tertentu yaitu selama 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan blokir dilakukan. Pemblokiran bisa diperpanjangan apabila sengketa masih terjadi.
Disadur dari 99.co