Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
PP tersebut mengandung ketentuan 3R yaitu Right, Restriction, and Responsibility. Nantinya pemerintah bakal memberikan kemudahan pada sejumlah detail kebijakan Hak Pengelolaan, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah tetapi juga tetap memberikan pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN menyebutkan, ada beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan salah satu diantaranya adalah tentang penguatan Hak Pengelolaan.
“Melalui Hak Pengelolaan, Pemerintah dapat mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah sehingga dapat lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial,” ungkap Suyus, Rabu (21/04/2021).
Menurut Suyus, PP yang juga menyempurnakan pengaturan pemberian Hak Atas Tanah yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah ini mendefinisikan tanah negara, tanah reklamasi serta tanah musnah sebagai bentuk kepastian hukum atas pengaturan mengenai tanah negara, tanah reklamasi maupun tanah musnah.
Ditambah lagi, PP ini juga mengatur Hak Pengelolaan/Hak Atas Tanah pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah dan Satuan Rumah Susun. Hanya saja soal pengaturan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, didasarkan pada kebutuhan hukum yang sampai detik ini terkendala oleh keterbatasan ketersediaan lahan.
“Oleh karena itu pemerintah membuka peluang pemanfaatan hak ruang baik ke atas maupun ke bawah tanah, baik keperluan pembangunan, perumahan hingga transportasi,” ungkap Suyus.
Dengan demikian, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan maupun Hak Atas Tanah, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, .
Ada pula sejumlah hal baru yang diatur, antara lain kepemilikan sarusun untuk orang asing dapat di atas Hak Guna Bangunan (HGB), pembatasan harga, luas bidang, jumlah bidang serta insentif dan disinsentif.
Kemudian juga diatur tentang pemberian HGB sarusun di atas tanah negara dapat diberikan sekaligus setelah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), atau di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan setelah HGB digunakan dan dimanfaatkan, serta kemudahan syarat untuk orang asing cukup dibuktikan dengan dokumen keimigrasian.
Disadur dari kompas.com