Sudah jelas bahwasanya rumah adalah kebutuhan pokok, kebutuhan primer untuk setiap insan, baik itu orang yang sudah berkeluarga maupun insan jojoba alias jomblo-jomblo baperan, eaakk.
Hunian pun juga tak hanya berfungsi sebagai tempat berkumpul dan berlindung, tapi juga buat status sosial coy, makanya saat ini banyak orang yang berlomba-lomba biar bisa punya rumah impian.
Seperti kata pepatah “banyak jalan menuju Roma”, sebenarnya ada banyak cara yang bisa dilakukan supaya Kamu bisa mempunyai rumah idaman, salah satu lewat jalur Kredit Pemilikan Rumah alias KPR.
Namun, hanya saja kalau mau mengajukan permohonan KPR ke bank ada aturan mainnya sob, gak bisa ujug-ujug datang ke bank terus nodong “KPR-nya ngab”, hohoho tidak semudah itu Ferguso.
Kamu harus menyertakan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan, salah satunya adalah slip gaji atau keterangan status karyawan tetap dari perusahaan yang bersangkutan.
Nah, pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana dengan mereka yang bukan karyawan, mereka yang pelaku usaha atau wiraswasta misalnya pemilik toko, rumah makan, percetakan, dan lain-lain yang notabenenya gak punya slip gaji dan penghasilannya fluktuatif alias tidak tetap. Bisa gak ya mereka mengajukan KPR ke bank ?
Tenang aja sob, masih ada jalan. Buat sobat-sobat pelaku usaha atau wiraswasta, Kamu tetep bisa kok mengajukan KPR ke bank, tetapi persyaratannya memang sedikit berbeda dengan yang berprofesi sebagai karyawan tetap. Begini persyaratannya.
- Syarat Ijin Usaha
Kamu harus menyiapkan Syarat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP, rekening Koran usaha, laporan keuangan usaha, daftar supplier, serta data pemasukan bersih minimal dua kali dari angsuran yang diajukan.
Misalnya, Kamu ingin mengajukan KPR untuk rumah seharga Rp 350 juta dengan angsuran per bulan Rp 2 juta rupiah, maka pemasukan bersih perbulan Kamu harus 2x dari angsuran per bulan yaitu Rp 4 juta rupiah.
- Syarat Administrasi
Kamu juga harus melampirkan sejumlah syarat administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Oh ya, bagi yang sudah menikah juga harus melampirkan Surat Akta Pernikahan. Kalau yang belum ya gak usah, toh kayak punya aja wkwkwk.
- Syarat Rumah
Syarat rumah yang ingin Kamu ajukan KPR untuk wiraswasta harus memiliki sertifikat Surat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan ke bank. Diikuti dengan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga akses depan rumah tersebut harus bisa dilalui dengan mobil.
Nah, seperti itulah kira-kira, semoga bermanfaat. Ciao!
Disadur dari lamudi.co.id