Banyak yang mengira pemasukan dari kamar kos bebas pajak. Padahal, anggapan ini keliru. Bisnis kos tetap punya kewajiban pajak, hanya saja skemanya berbeda dengan rumah kontrakan.
Rumah kontrakan termasuk persewaan tanah dan/atau bangunan yang secara umum dikenai PPh Final 10 persen sesuai PP Nomor 34 Tahun 2017. Sementara itu, usaha kos diperlakukan sebagai kegiatan usaha sehingga menggunakan ketentuan perpajakan yang berbeda.
Kenapa Pajaknya Nggak Sama?
Perbedaannya ada pada karakter usahanya. Kontrakan lebih dianggap sebagai aktivitas menyewakan properti, sedangkan kos merupakan usaha yang memberikan layanan hunian kepada penyewa.
Buat wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, pemilik kos bisa menggunakan skema PPh Final 0,5 persen berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 20 Tahun 2026.
Jadi, pemilik kos nggak otomatis dikenai pajak 10 persen seperti pemilik kontrakan.
Omzet Rp500 Juta Dapat Fasilitas
Tarif PPh Final 0,5 persen dapat digunakan jika omzet usaha dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Rp4,8 miliar, sesuai persyaratan yang berlaku.
Ada juga fasilitas untuk pelaku usaha kecil. Bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun bisa mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh, selama wajib pajaknya memenuhi ketentuan.
Artinya, pemilik kos nggak serta-merta harus membayar pajak dari seluruh pemasukan sewa. Ada batas omzet tertentu yang mendapat keringanan.
Kalau Omzet Lewat Rp4,8 Miliar?
Kalau omzet sudah melewati Rp4,8 miliar setahun atau pemilik nggak memenuhi syarat menggunakan tarif final 0,5 persen, penghasilan usaha kos akan mengikuti ketentuan PPh umum atau skema perpajakan lain yang sesuai.
Karena itu, pencatatan omzet penting banget. Jangan cuma rajin menghitung kamar terisi dan uang sewa masuk, tapi lupa mencatat total omzet tahunan.
Bisnis Lancar, Pajak Jangan Ketinggalan
Bisnis kos memang bisa jadi sumber pemasukan menarik, apalagi kalau lokasinya dekat kampus, perkantoran, atau kawasan ramai. Tapi tingkat hunian dan pemasukan bukan satu-satunya yang harus diperhatikan.
Intinya, usaha kos tetap kena pajak, tetapi bukan PPh Final 10 persen seperti kontrakan. Jika memenuhi syarat, pemilik kos bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen, dengan fasilitas omzet sampai Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh sesuai aturan.
Jadi, pahami skema pajaknya dari awal supaya bisnis tetap cuan dan urusan pajak nggak berubah jadi drama belakangan.
Disadur dari kompas.com