Punya Kontrakan? Jangan Cuma Cuan Doang yang Dipikirin, Pajaknya Juga Dong

Punya rumah atau bangunan yang disewakan memang bisa jadi sumber pemasukan rutin. Tapi jangan sampai semua uang sewa dianggap masuk kantong bersih. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh final.

Jadi, kalau punya rumah kontrakan, apartemen, ruko, atau properti lain yang disewakan, urusan pajak wajib ikut dihitung sejak awal.

Bukan Cuma Rumah Kontrakan

Cakupan pajaknya cukup luas. Bukan cuma rumah, tapi juga tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung kantor, pertokoan, ruko, gudang, hingga bangunan industri.

Intinya, kalau mendapatkan penghasilan dari menyewakan tanah atau bangunan, ada ketentuan pajak yang perlu diperhatikan.

Tarif Umumnya 10 Persen

Bagian yang paling penting buat pemilik properti adalah tarifnya. PPh final untuk persewaan tanah dan/atau bangunan secara umum dikenakan 10 persen dari nilai bruto sewa.

Rumus gampangnya:

PPh Final = 10% x nilai bruto sewa

Misalnya rumah disewakan Rp25 juta untuk satu periode. Pajaknya menjadi:

10% x Rp25 juta = Rp2,5 juta.

Yang perlu digarisbawahi, pajak dihitung berdasarkan nilai bruto sewa, bukan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya perawatan atau pengeluaran lainnya.

Ada Beberapa Pengecualian

Meski tarif umumnya 10 persen, mekanisme pajaknya nggak selalu sama untuk setiap transaksi. Ada kondisi tertentu terkait pemotongan pajak oleh instansi pemerintah, termasuk transaksi dengan penyedia jasa penginapan atau akomodasi.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019. Ada juga kondisi khusus dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Jadi, jangan langsung menganggap semua transaksi properti otomatis memakai mekanisme yang sama. Detail transaksinya tetap perlu dicek.

Pajak Jangan Dipikir Belakangan

Buat pemilik kontrakan, pajak sebaiknya sudah masuk hitungan sejak menentukan harga sewa. Jangan sampai uang sewa telanjur dianggap sebagai pendapatan bersih, lalu pajaknya baru dipikirkan kemudian.

Kesimpulannya, bisnis kontrakan memang bisa jadi sumber cuan yang menarik, tetapi tetap punya kewajiban pajak. Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, tarif umum PPh Pasal 4 ayat (2) adalah 10 persen dari nilai bruto sewa.

Dengan memasukkan pajak ke perhitungan sejak awal, arus kas bisa lebih aman dan bisnis properti pun nggak bikin pusing di belakang.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan