Semisal Kamu punya tanah yang mau Kamu jual, atau malah Kamu mau beli tanah buat bangun rumah atau cuma sekadar buat investasi. Apapun itu, jangan lupa untuk membayar pajak jual beli tanah ketika bertransaksi beli atau jual tanah. Awas jangan sampai lupa!
Kerap terjadi, seseorang bingung ketika harus mengkalkulasi besaran biaya pajak jual beli tanah yang harus dibayar, padahal gak sulit lho. Tapi tenang aja, Kita bakal membahas beberapa cara menghitung pajak jual beli tanah di artikel ini, cekidot skuy.
Pengertian Pajak Jual Beli Tanah
Pertama-tama, Kamu harus pahami dulu maksud dari pajak jual beli tanah. Pengertian pajak jual beli tanah adalah pajak yang harus ditanggung oleh penjual dan pembeli ketika terjadi transaksi jual beli tanah. Besarannya tergantung dari tanah yang ditransaksikan. Jadi kedua belah pihak harus membayar pajak, gak cuma penjualnya aja.
4 Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan salah satu bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi kewajiban dari pihak penjual tanah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besaran pph ini sebesar 2,5% dari total nilai transaksi, kaya zakat aja ya guys.
Kalau gini kan gampang, harga transaksi penjualan tanah tinggal dikalikan dengan 2,5 kemudian dibagi 100. Semisal transaksi jual beli tanah senilai Rp 2 miliar, maka besaran pph yang harus dibayarkan adalah Rp 50 juta, tuh gampang kan. Oh ya, pembayaran sendiri harus dilakukan sebelum akta jual beli.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan juga harus ditanggung oleh penjual. Soalnya pihak penjual dianggap sebagai pihak yang dapat untung dari kepemilikan tanah atau properti tersebut.
Cara menghitung PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan 0,5%. NJKP sendiri didapat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Setelah pengurangan itu, NJKP juga harus dikali pembanding yang ditentukan. Eits, gak sampai situ, NJKP masih harus dikali pembanding yang ditentukan usai pengurangan tersebut.
Biar gak bingung, Kita kasih contoh. Nilai Jual Kena Pajak untuk properti senilai Rp1 miliar ke atas adalah 40% dari total nilai objek. Sementara, untuk properti yang nilainya kurang dari Rp1 miliar, Nilai Jual Kena Pajak-nya hanya 20% dari total nilai objek. Jadi, apabila nilai tanah kamu sebesar Rp3 miliar, maka penghitungan PBB-nya adalah 0,5% x (Rp3 miliar – NJOPTKP x 40%).
Gampang to.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ingat, gak cuma penjual aja yang harus bayar pajak pembeli pun juga harus bayar pajak jual beli tanah. Salah satu pajak jual beli tanah yang ditanggung oleh pihak pembeli adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cara menghitung BPHTB juga mudah. Besaran BPHTB ini sebesar 5% dari harga jual yang telah dikurangi Nilai Perolehan Ojek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Misal, kamu ingin membeli tanah senilai Rp1 miliar di Jakarta. Diketahui bahwa NPOPTKP di DKI Jakarta sebesar Rp 80 Juta. Jadi, penghitungan BPHTB adalah 5/100 x (RP1 miliar – Rp80 juta). Maka hasil BPHTB yang didapatkan sebesar Rp46 juta.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Salah satu pajak yang harus ditanggung pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Besaran PPN umumnya 10% dari total nilai pengalihan hak atas tanah yang Kamu transaksikan. Jadi, jika tanah yang kamu beli senilai Rp 2 miliar, maka nilai PPN-nya bisa mencapai Rp 200 juta.
Namun, hanya tanah yang sifatnya untuk usaha dan memiliki nilai keuntungan yang umumnya akan diberi tanggungan PPN, jadi tidak semua pembelian tanah akan dibebankan PPN.
Salah satu ciri tanah yang Kamu beli akan dibebankan PPN adalah status pengusaha kena pajak dari penjualnya. Jadi, kalau kamu cuma membeli tanah untuk aktiva, kemungkinan besar Kamu tidak akan menanggung biaya PPN.
Nah, gampang tho menghitung pajaknya, sekarang Kamu tinggal bayar pajaknya ya.
Disadur dari dekoruma.com