Hati-Hati, Mafia Tanah Masih Mengintai, Berikut 3 Faktanya

Eksistensi mafia tanah masih menjadi PR bagi pemerintah. Keberadaannya telah membuat banyak korban berjatuhan. Berikut adalah sejumlah rangkuman informasi mengenai mafia tanah.

1. Pegawai Kementerian Dipecat

Tidak tanggung-tanggung, Kementerian ATR/BPN memberikan hukuman bagi 125 pegawainya yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Dari ke-125 pegawai tersebut yang mendapat hukuman disiplin ringan sebanyak 40 orang, disiplin sedang sebanyak 53 orang dan disiplin berat sebanyak 32 orang.

“Kita sudah, ini kita tidak bangga ya menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina, tetapi yang tidak bisa dibina ya kita mungkin, di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat,” ungkap Sunraizal, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN dalam konferensi pers Senin (18/10).

2. Modusnya Mau Beli Rumah

Nah ini, Kamu harus hati-hati nih apalagi buat Kamu yang berencana mau jual rumah. Jadi, modusnya adalah si mafia tanah berpura-pura membeli rumah korban, kemudian memberikan uang muka dan meminjam sertifikat.

“Dikasih uang muka, harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya,” ungkap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Setelah sertifikat tanah dipegang, si mafia tanah akan menduplikasinya. Sofyan Djalil berpesan agar masyarakat berhati-hati dengang praktik tersebut. Jika belum punya pengalaman menjual rumah mending jangan menjualnya sendiri.

“Oleh sebab itu tips kepada masyarakat kalau mau menjual rumah itu kalau tidak punya pengalaman sebaiknya jangan lakukan sendiri kecuali pembelinya dikenal karena jangan-jangan nanti datang ya kan itu adalah bagian dari mafia tanah. Hati-hati,” imbuhnya.

3. Mafia Tanah Warisan Masa Lalu

Sofyan juga menyebutkan bahwasanya banyak kasus pertanahan yang sudah terjadi sejak lama. Termasuk di dalamny adalah mafia tanah yang di masa lalu bisa beraksi dengan leluasa.

“Banyak sekali kasus (pertanahan) ini adalah kasus yang sudah lama, legacy masa lalu yang baru sekarang kita buka dan kita perangi,” katanya.

Banyak kasus pertanahan yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah. Penyelesaiannya menjadi lebih rumit apabila kasus pertanahan sudah sampai kepada sengketa, konflik, apalagi sudah berurusan sama mafia tanah, waduh ruwet euy.

“Walaupun mungkin di antara yang menjadi korban merasa ‘kok begitu aja nggak selesai’ gitu ya, tapi lebih rumit, karena apa? Apalagi sudah masuk lewat pengadilan, pengadilan ada tata usaha, ada perdata, ada pidana, begitu ya, kemudian kalau yang kasus sudah bertahun-tahun,” ujarnya.

“Saya juga ingin mengingatkan kepada para mafia tanah jangan coba-coba lagi. Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya,” tandas Sofyan Djalil.

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan