Memiliki rumah itu tidak hanya salah satu kebutuhan primer tetapi juga menjadi idaman setiap orang tentunya. Tapi, terkadang Kita galau antara mau beli rumah di pengembang perumahan atau bangun rumah sendiri.
Ada beberapa pertimbangan untuk memilih di antara keduanya. Seorang Konsultan Properti Ruby Herman menyebutkan, keduanya memiliki plus minus-nya masing-masing.
“Nah kalau teman-teman membeli (rumah) ada tiga cara, cash keras, KPR atau cash bertahap. Kebanyakan orang yang bekerja memilih secara KPR atau kalau misalnya orang tuanya ada uang, pinjam dulu untuk membeli,” ucap Ruby, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, membeli rumah memiliki kelebihan yaitu si pembeli bisa berhemat, baik waktu dan tenaga. Pihak perbankan juga akan membantu karena perbankan sendiri yang akan memilih dan menilai legalitas dari developer perumahan tersebut.
“Jadi secara tidak langsung kita lebih untung karena ada pihak bank yang membantu menyeleksi rumah tersebut. Saat kita membeli rumah jadi itu sudah diurusin sama developernya dari IMB hingga bahan bangunan, teman-teman tinggal beli dan melakukan proses lewat KPR nya. Saat diseleksi dan kemudian lolos teman-teman bisa langsung menghuni dan tinggal,” terangnya.
Sedangkan kelemahannya, lanjut dia, biaya yang dibutuhkan untuk membeli rumah jadi dari developer cenderung akan lebih besar daripada membangun rumah sendiri.
Untuk membangun rumah sendiri tentu harus melewati proses yang cukup panjang, mulai membeli tanah, mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), hingga proses mendirikan bangunan itu sendiri.
“Kalau dari sisi membangun rumah mungkin keuntungannya bisa mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan beli lewat developer. Karena kenapa? Pasti ada keuntungan dari developer bisa menginvestasikan waktu untuk kita belajar bagaimana memilih bahan bangunan, bagaimana mengurus IMB dan bagaimana memilih tukang yang bisa membangun rumah sesuai dengan impian,” terangnya.
“Tapi kelemahannya teman-teman harus lebih detail dan belajar untuk proses pembangunannya karena kan panjang prosesnya dari mulai memilih tanah, membeli, mengurus IMB, mengurus pajaknya, bahan bangunannya dan lain-lain,” tandasnya.
Disadur dari detik.com