Subsidi Rumah Murah Pemerintah Diborong Kaum Milenial

Belakangan ini dorongan agar kaum milenial mau membeli dan memiliki rumah perdana mulai banyak terdengar dimana-mana. Baik dari pemberitaan media massa sampai dorongan program dan subsidi dari pemerintah.

Herry Trisaputra Zuna selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, saat ini memang para kaum milenial sedang membutuhkan rumah. Hal tersebut bisa dilihat dari program pemerintah yang sebesar 75% penerima manfaat merupakan kaum milenial.

“Penerima 75% milenial, generasi Z pun sudah mulai. Terlihat generasi milenial dan Z yang sedang membutuhkan rumah,” ungkap Herry dalam acara Indonesia Housing Forum, Kamis (14/10/2021).

Angka tersebut berasal dari realisasi program subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk teman-teman dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah Rp 8 juta. Saking gencarnya, untuk tahun 2022 saja program ini bakal dilanjut dengan target 200 ribu unit.

Secara keseluruhan, program FLPP ini telah terealisasi sebesar 78,16% dari realisasi nasional, atau sebanyak 1.097.176 unit. Tiga provinsi terbanyak yaitu Jawa Timur (84 ribu), Banten (118 ribu unit), dan terbanyak adalah Jawa Barat (445 ribu unit).

Dari bahan paparan pun kaum milenial juga mendominasi baik dari segi bentuk rumah ataupun wilayah. Di segi bentuk rumah, milenial memanfaatkan rumah susun sebesar 79,2% dan rumah tapak sebesar 73,67%.

Sedangkan dari segi wilayah, milenial memanfaatkan program ini di wilayah kota kecil dan metropolitan.

Menurut Kementerian PUPR, beberapa keuntungan dari subsidi FLPP antara lain:

  1. Uang muka yang lebih ringan daripada jenis KPR lain
  2. Suku bunga maksimal 5 persen
  3. Sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas
  4. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun

Jika Kamu tertarik, Kamu juga bisa lho bergabung dalam program ini. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Disadur dari detik.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan