Aturan mengenai perumahan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”).
Definisi perumahan dalam Pasal 1 angka 2 UU 1/2011 adalah sebagai berikut:
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Dari situ bisa dilihat bahwasanya prasarana, sarana, dan utilitas umum hukumnya wajib dimiliki oleh perumahan. Termasuk ketika perumahan tersebut masih dalam proses pembangunan.
Bahkan, dalam Pasal 50 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) disebutkan bahwasanya pemasaran perumahan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilaksanakan setelah adanya kepastian atas sejumlah hal, salah satunya yaitu adanya prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Sesuai dengan UU 1/2011, yang dimaksud dengan prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian, sarana berarti fasilitas dalam lingkungan hunian, dan utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Dalam Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011, Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pun juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya sebagai berikut:
- kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
- keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
- ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Bagaimana misalnya Kita terlanjur tinggal di perumahan yang tidak memiliki fasilitas umum sedang warga menginginkannya tapi tidak memiliki dasar hukum ?
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwasanya membangun perumahan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih dalam lagi, Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 14/2016”) menerangkan standar sarana perumahan minimal meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum.
Yang dimaksud dengan sarana umum adalah penyediaan sarana minimal meliputi rumah ibadah, taman tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.[7]
Jadi, jika yang dimaksud dengan fasilitas umum adalah sarana umum yang sudah dijelaskan di atas, maka pada dasarnya developer perumahan tersebut telah melanggar aturan karena membangun perumahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Tidak hanya itu, Kita juga harus melihat perihal perjanjian jual beli rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah dijanjikan oleh developer.
Jika ternyata developer mengingkari janjinya, maka developer dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud tercantum dalam Pasal 50 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 150 ayat (1) dan (2) UU 1/2011, sanksi tersebut beragam, bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau bahkan sampai penutupan lokasi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011, pihak developer juga bisa dijerat pidana apabila hal tersebut menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
Jadi seperti wahai sodaraku, semoga bermanfaat.
Disadur dari hukumonline.com