Dalam Proses Jual Beli Rumah, Berapa Sih Ongkos Bayar Notaris?

Dalam urusan jual beli rumah, jasa notaris sangat penting. Mulai dari urusan bikin perjanjian jual beli, akta jual beli, perjanjian kredit, sampai urusan balik nama sertifikat.

Sayangnya, masih banyak nih yang keburu takut ketika dengar kata “notaris”, soalnya langsung kebayang kalau ongkosnya bakalan gedhe. Dan akhirnya, ngurus legalitas rumahnya cuma setengah-setengah.

Misalnya cuma sampai proses akta jual beli, gak sampai proses balik nama sertifikat. Ini bisa merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam urusan jual beli rumah lho.

Nah, sekarang timbul pertanyaan, memangnya biaya notaris itu seberapa sih ?

Misalnya hanya sampai proses akta jual beli, tanpa menyelesaikan proses balik nama sertifikat.

Tentu hal ini akan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli rumah.

simak bersama-sama skuy!

Aturan soal biaya notaris jual beli rumah 2020

Menurut pemaparan Notaris Eggie Oktia Sari, honorarium notaris ini sudah ada ketentuannya pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (pasal 36 UUJN).

Dasar penetapan biaya notaris ada pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat.

Perhitungan biaya notaris sesuai fungsinya

Nilai ekonomis: 

Rincian honorarium notaris jika ditentukan dari segi nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta:

– Nilai objek sampai dengan Rp 100 juta atau ekuivalen gram emas saat itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5% 

– Nilai objek sebesar Rp 100 juta – Rp 1 Milyar, honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%

– Nilai objek di atas Rp 1 Milyar, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya. 

Biaya notaris AJB atau dalam proses jual beli properti baik tanah maupun rumah dihitung sebagai nilai ekonomis.

Proses melalui notaris ini biasanya dibutuhkan untuk melakukan cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan Akta Jual Beli, dan biaya balik nama.

Apabila pembelian rumah melalui jalur kredit pemilikan rumah (KPR), maka biasanya muncul biaya lainnya seperti biaya perjanjian kredit, surat kuasa membebankan hak tanggungan, akta pembebanan hak tanggungan, dan juga peningkatan hak dari HGB ke SHM jika dibeli melalui KPR. 

Nilai sosiologis:

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 36 UUJN, honorarium notaris jika ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000. 

Biaya notaris jual beli tanah mahal?

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa jasa notaris dalam proses jual beli rumah akan memakan biaya yang besar. Eggie pun menampik hal tersebut.

“Honor notaris itu diatur undang-undang. Biasanya yang membuatnya terlihat besar karena di sana ada komponen-komponen lain, terutama kalau beli rumah lewat KPR.

Ada biaya perjanjian kredit, biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan, akta pembebanan hak tanggungan, terus ada juga peningkatan hak dari HGB ke hak milik.

Biasanya poin-poin itu yang ketika ditambah-tambah, jadinya seperti biaya notaris. Padahal kan itu biaya yang dibebankan untuk proses-proses tersebut,” papar Eggie.

Tarif notaris pun, lanjut Eggie, sebenarnya baru dihitung ketika sudah memasuki proses pembuatan akta.

“Untuk konsultasi saja, notaris tidak akan dikenakan biaya. Jadi jangan takut menggunakan jasa notaris.” imbuh Eggie.  

Itu dia ulasan seputar biaya notaris jual beli rumah. Jadi, jangan ragu untuk mengurus legalitas rumah kepada ahlinya sampai tuntas. Semoga bermanfaat.

Disadur dari rumah123.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan