Ketahui Cara Agar Kamu Bisa Terhindar dari Aksi Para Mafia Tanah

Isu mafia tanah kembali mengemuka dan mencuri perhatian publik setelah salah satu tokoh publik, yaitu selebritis Nirina Zubir mengalami kasus balik nama sertifikat yang melibatkan orang terdekatnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui laman resminya menanggapi hal tersebut dengan memberikan tips & trik guna menghindari praktik mafia tanah.

Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kepeduliaan dan kewaspadaan dari para pemilik tanah itu sendiri, mengingat Kementerian ATR/BPN tidak sanggup melakukan tindak pencegahan kejahatan tersebut sendirian.

“Perlu juga dari pemilik tanah melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya ketika akan memberikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain,” ungkap Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN RB dalam program Berita Utama Kompas TV, Jumat (19/11/2021).

Tidak hanya itu, dalam kasus balik nama sertifikat tanah seperti yang dialami oleh Nirina Zubir, perlu untuk diperhatikan ada tidaknya kekurangan atau kecacatan karena tidak menempuh prosedur atau yang juga bisa disebut dengan istilah cacat administrasi. Sehingga, jika ditemukan adanya cacat administrasi, maka proses balik nama bisa dibatalkan.

Ketika terdapat cacat administrasi, walaupun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak tersebut ternyata ilegal atau tidak absah, sehingga perbuatan hukum jual belinya juga turut menjadi tidak absah.

Sementara itu, proses jual beli juga akan disebut sebagai cacat hukum apabila yang melakukan proses tersebut adalah pihak yang tidak memiliki wewenang.

Agus melanjutkan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku bagian dari Kementerian ATR/BPN yang telah diberi wewenang untuk membuat akta tanah juga turut berperan dalam kasus ini.

“PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli,” ujar Agus.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan