Sertifikasi tidak hanya dibutuhkan untuk tanah yang Kita dapatkan sendiri, tetapi juga untuk tanah warisan dari orang tua guna menjaga hak kepemilikannya.
Menurut Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Kelembagaan, tanah warisan merupakan tanah pemberian tanpa melalui proses jual beli.
“Tanah warisan juga sama seperti tanah hibah ya, diberikan oleh orang lain, sehingga memang perlu dibuatkan sertifikat atas nama sendiri agar bisa menjamin hak,” ungkapnya, Senin (8/11/2021).
Menurut blio, jika tanah warisan itu sudah memiliki sertifikat atas nama si ahli waris, maka nilai ekonomis tanah tersebut bakal menjadi lebih tinggi karena dianggap bankable alias bisa digunakan untuk mendapatkan kredit usaha.
“Jadi agar tanah warisan ini punya sertifikat atas nama penerima waris, maka perlu dokumen yang membuktikan itu merupakan warisan yang ditandatangani oleh kepala desa. Selain itu juga dipastikan kalau tanah warisan tersebut clean and clear atau tidak bersengketa, ataupun diklaim orang lain,” kata blio.
Berdasarkan laman dari Kementerian ATR/BPN, syarat-syarat yang diperlukan dalam peralihan hak perwarisan, yaitu mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan oleh petugas loket dengan aslinya. Kemudian pemohon membawa sertifikat asli dan surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen lain yang dibutuhkan di antaranya akta wasiat noteriel, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan oleh petugas loket dengan aslinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB), serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Proses penyelesaiannya membutuhkan waktu selama 5 hari kerja. Pembuatan sertifikat warisan itu juga memerlukan identitas diri, luas, letak, penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Setelah syarat-syarat di atas sudah lengkap, pemohon bisa langsung menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pendaftaran. Di sini pemohon juga akan dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah.
Biayanya sendiri dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumusan nilai tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (per meter persegi), kemudian dibagi dengan 1000.
Disadur dari bisnis.com