Tanda batas tanah ini sangat penting supaya Kamu bisa tahu luas tanahnya sampai mana dan tidak perlu ribut sama tetangga. Petugas yang mau mengukur tanahmu juga akan dimudahkan dengan adanya tanda batas ini di setiap sudut tanahmu.
Oh ya, Kamu juga harus mengambil kesepakatan dulu dengan tetangga sebelum Kamu memasang patok pembatasmu, biar sama-sama enak.
Nah, urusan teknis memasang patok pembatas ini ternyata ada aturannya. Regulasinya diatur dalam Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tanah Seluas Kurang dari 10 hektar
Dalam Pasal 22 ayat (1), untuk bidang tanah yang memiliki luas kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):
- Pipa besi atau batang besi, panjang minimal 100 cm dan memiliki garis tengah 5 cm yang dimasukkan ke dalam tanah sedalam 80 cm. Selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat dengan warna merah.
- Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) dengan panjang minimal 100 centimeter dan memiliki garis tengah 5 cm yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm dan selebihnya 20 cm dicat merah.
- Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat sepanjang minimal 100 centimeter dengan lebar kayu 7,5 cm yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm. Selebihnya 20 cm di permukaan tanah dan dicat warna merah.
Sedangkan untuk di daerah rawa panjang kayu tersebut minimal 1,5 meter dengan lebar 10 cm. Kemudian sepanjang 1 meter dikubur ke dalam tanah, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan tanah dicat warna merah.
Pada kurang lebih 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran minimal 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib.
- Tugu dari batu bata atau batako yang berlapis semen dengan ukurannya minimal 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
- Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat dengan ukuran besarnya minimal 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter.
Sepanjang 0,40 meter dikubur ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
Tanah Seluas Lebih dari 10 hektar
Untuk tanah yang memiliki luas lebih dari 10 hektar dibahas di ayat selanjutnya, yaitu Pasak 22 ayat (2). Tanda-tanda batas yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
- Pipa besi dengan panjang minimal 1,5 meter dengan garis tengah minimal 10 cm yang dikubur ke dalam tanah sepanjang 1 meter. Selebihnya dicat warna merah dan diberi tutup besi.
- Besi balok sepanjang minimal 1,5 meter dengan lebar minimal 10 cm yang dikubur ke dalam tanah sepanjang 1 meter. Selebihnya dicat warna merah.
- Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat yang memiliki panjang minimal 1,5 meter dan lebar kayu 10 cm. Dikubur ke dalam tanah sepanjang 1 meter dan pada kurang lebih 20 cm dari ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib.
Dengan ukuran minimal 0,05 meter x 0,05 meter x 0,7 meter dan pada bagian atas yang muncul di permukaan dicat dengan warna merah.
- Tugu dari batu bata atau batako yang dilapisi dengan semen atau beton yang besarnya minimal 0,30 meter x 0,30 meter dari tinggi minimal 0,60 meter. Berdiri di atas batu dasar yang dikubur minimal berukuran 0,70 meter x 0,70 meter x 0,40 meter.
- Pipa paralon yang diisi dengan beton yang memiliki panjang minimal 1,5 meter dan diameter minimal 10 cm. Sepanjang 1 meter dikubur ke dalam tanah dan sisanya diberi cat warna merah.
Namun, dalam Pasal 22 ayat (3) menyebutkan bahwa penyimpangan dari bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah seperti yang dimaksud pada ayat (1) untuk menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan.
Disadur dari kompas.com