Begini SOP-nya Mafia Tanah, Mulai dari Pemalsuan Sampai ke Pengadilan

Kasus mafia tanah masih saja merajalela hingga detik ini. Siapa pun bisa menjadi korbannya, baik itu masyarakata biasa atau tokoh publik seperti mantan duta besar Dino Pati Djalal dan aktris Nirina Zubir.

Iing Sodikin selaku Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi menyebutkan, mafia tanah melakukan beragam cara untuk menguasai tanah secara ilegal. Salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memalsukan dokumen tanah resmi milik orang lain.

“Modusnya perlu diketahui, yang pertama, alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ungkap Iing dalam keterangannya, Senin (29/11/2021). 

Banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah yang nantinya alas hak itu akan dijadikan gugatan di pengadilan, kemudian para mafia tanah ini menang.

Pasalnya, ketika sidang perdata berlangsung biasanya pengadilan tidak menguji materiil dokumen tanah tersebut, artinya berlaku asas siapa yang menggugat, maka dia harus mendalilkan.

“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” ungkapnya. 

Modus lainnya, mafia tanah juga kerap kali memalsukan surat kuasa sampai mengganti foto identitas KTP pemilik tanah. 

“Surat kuasa ini direkayasa, seolah-olah dia menandatangani ini di depan notaris, padahal mereka hanya figur. Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal,” kata dia. 

Maka dari itu, masyarakat harus berhati-hati mengingat tanah memiliki aspek ekonomi dan nilainya tinggi, terlebih lagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan.

Karenanya, Iing menyarankan agar masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mengurus dokumen pertanahan,.

“Masyarakat melihat, apakah PPAT itu memiliki kantor. Jadi, ketika ada keluhan/aduan dapat mendatangi kantor PPAT yang mereka percayakan untuk mengurus pertanahan,” tambahnya. 

Pada dasarnya peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.

Kegiatan peralihan hak dan jual beli tanah dapat diurus melalui PPAT, tetapi harus melalui PPAT yang resmi serta memiliki kantor. Lalu, jika hendak melakukan jual beli tanah, maka pemilik dan penjualnya harus jelas.

Selain itu, Iing juga menghimbau kepada masyarakat agar mengelola dan memanfaatkan tanahnya dengan baik. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tanah akan dinyatakan sebagai tanah telantar apabila tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun.

Kemudian, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 20 menyatakan bahwa apabila tanah tidak dimanfaatkan akan dicabut haknya.

“Selain memanfaatkan dan mengelola tanahnya, masyarakat juga harus menjaga tanahnya. Kita juga telah memiliki konsep 3R, yaitu rights, restrict and responsibility. Ini merupakan hal-hal yang harus dilakukan oleh para pemilik tanah,” tandasnya. 

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan