Wahai sodara-sodara, ada kabar gembira nih. Pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti. Rencananya insentif PPN DTP untuk perumahan diperpanjang mulai bulan Januari hingga Juni 2022.
“Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo), akan tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021).
Keputusan ini diambil lantaran pemerintah menilai insentif PPN DTP masih dibutuhkan oleh masyarakat, dan tentunya demi mendorong pemulihan di sektor properti.
Kendati demikian, Airlangga menyampaikan, besaran insentif yang akan diberikan nantinya bakalan dikurangi hingga sebesar 50 persen dari jumlah yang didapatkan pada tahun 2021.
Rencananya besaran insentif PPN DTP yang diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar sebesar 50 persen.
Sedangkan besaran insentif PPN DTP yang diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan range harga jual antara Rp 2-5 miliar sebesar 25 persen.
Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/2021
Sedangkan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2-5 miliar diberikan insentif PPN DTP 50 persen. Aturan ini berlaku sampai 31 Desember 2021.
Disadur dari kompas.com