Bambang Eka Jaya selaku Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) menyampaikan bahwa pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menemui kendala di lapangan.
Hal tersebut berdampak banyaknya masyarakat dan developer yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan izin PBG sebagai syarat untuk mendirikan bangunan.
“Izin PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu masih sulit sekali di lapangan. Dampaknya tidak hanya developer, tapi semua orang yang sedang mengajukan izin untuk bangun rumah pun terkena dampaknya,” ujar blio, Jumat (14/01/2022).
Bambang menceritakan kisahnya mengurus izin PBG untuk proyek hunian di Tambun, Bekasi. Pengajuan izin PBG-nya belum bisa ditindak lanjuti lantaran belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
“Padahal sudah sampai dengan site plan proyeknya, tapi izin PBG-nya ditunda. Ternyata sementara belum bisa diproses. Alasannya juklak dan juknis belum ada,” terangnya.
Pemda beralasan bahwasanya belum ada dasar hukum untuk memungut restribusi sebagai konsekuensi dari perubahan IMB ke PBG. Sehingga sejumlah daerah memilih untuk menunda dan menunggu terbitnya perda PBG sebagai dasar penerbitan dan pemungutan retribusi izin pembangunan.
Lain halnya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih menerapkan aturan lama lantaran belum adanya aturan turunan mengenai PBG,.
“Kalau di Jakarta itu justru tidak masalah. Karena tetap menggunakan aturan lama, sembari menunggu penggantinya. Dengan kata lain tetap menggunakan aturan penerbitan IMB sambil menunggu terbitnya aturan PBG,” ujar dia.
Kendati demikian, Bambang berharap pemda di berbagai wilayah dapat segera mengeluarkan aturan turunan mengenai PBG. Jika tidak, harus ada solusinya, atau juga bisa mencontoh Pemprov DKI dengan tetap menerapkan aturan yang lama.
“Karena sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat, mestinya ya ditindaklanjuti segera oleh pemerintah daerah. Tujuannya tentu agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan potensi masalah bagi masyarakat dan pengembang di lapangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut merupakan follow up dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dikatakan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis sebuah bangunan.
Disadur dari kompas.com