Mari Kita Kupas Program Pembangunan Rumah Khusus, Seperti Apa Sih Contohnya ?

Pemerintah memiliki sejumlah program pembangunan rumah untuk masyarakat. Program-program ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni dan mengatasi kawasan kumuh, utamanya bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu program pembangunan rumah yaitu rumah khusus dan untuk tahun 2022 ini pemerintah memasang target pembangunan rumah khusus sebanyak 2.300 unit.

Lha terus, rumah khusus itu apa sih ?

Penjelasan tentang rumah khusus ini telah tertuang dan diatur dalam Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2017 Tentang Penyediaan Rumah Khusus.

Dalam pasal 1, disebutkan bahwa rumah khusus ialah rumah yang diselenggarakan guna memenuhi kebutuhan khusus.

Penyediaan rumah khusus sendiri merupakan rumah tunggal dan rumah deret, dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung beserta dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (7), pembangunan rumah khusus bisa juga dilengkapi dengan mebel seperti antara lain lemari, tempat tidur, meja dan kursi.

Dalam pasal 5 tertuang sejumlah ketentuan pembangunan meliputi luas lantai bangunan paling rendah 28 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi.

Konstruksinya pun juga dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan, mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, dan mempertimbangkan kearifan lokal.

Salah satu contohnya adalah pembangunan rumah khusus bagi warga masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor akibat badai siklon tropis seroja di beberapa wilayah NTT pada April 2021 kemarin.

Jadi, pada 2021 lalu pemerintah telah melakukan pembangunan rumah khusus di Kabupaten Lembata sebanyak 700 unit dan di Kabupaten Flores Timur sebanyak 300 unit.

Contoh lainnya adalah program pembangunan rumah khusus adalah masyarakat yang tempat tinggalnya terdampak proyek Bendungan Kuningan. Sehingga masyarakat yang terdampak harus direlokasi ke tempat lain dan diberi tempat tinggal baru. Rumah yang dibangun pemerintah totalnya sebanyak 419 unit.

Dalam Pasal 9, penerima manfaat rumah khusus juga telah diatur kriterianya secara detil, meliputi:

  • Masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan negara.
  • Masyarakat nelayan, yang tinggal di kawasan pesisir pantai dan berprofesi sebagai nelayan.
  • Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terdampak secara langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional. Selain itu dapat berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial.
  • Masyarakat yang tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal.
  • Masyarakat yang terdampak program pembangunan Pemerintah Pusat. Sehingga harus meninggalkan tempat asalnya akibat dampak program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat.
  • Pekerja industri, merupakan masyarakat yang berprofesi sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri.
  • Pekerja pariwisata, yang merupakan masyarakat yang berprofesi sebagai buruh atau pekerja pariwisata yang berada di daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata;
  • Transmigran, yang merupakan masyarakat yang melakukan kepindahan melalui program transmigrasi;
  • Masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial membutuhkan perhatian dan bantuan;
  • Masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang berprofesi di wilayah pengolahan sumber daya alam.

Sebagai informasi, penyediaan rumah khusus selain untuk kriteria di atas juga bisa diberikan sesuai dengan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Presiden.

Disadur dari kompas.com


Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan