Ini Kata MUI Perihal Penipuan Perumahan Berkedok Syariah yang Semakin Marak

Penipuan perumahan berkedok syariah sudah kerap terjadi dan memakan korban yang tidak sedikit jumlahnya. Belum lama ini, perumahan berbasis syariah di Bekasi memakan korban sebanyak 34 konsumen dengan kerugian mencapai Rp 7,5 miliar.

Atas kasus tersebut, pengembang PT Firmadani Graha Mandiri (FGM) dilaporkan para korban ke Polres Metro Bekasi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

FGM dianggap enggan melaksanakan putusan perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bekasi. Dalam putusannya secara verstek, FGM harus mengembalikan uang yang telah disetor oleh konsumen serta mengganti kerugian.

Hunian yang dijanjikan oleh FGM kepada konsumen pun tidak pernah didirikan dan hingga detik ini masih berbentuk tanah datar.

Merespon hal tersebut, Sholahuddin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal menyampaikan, setiap konsumen juga seharusnya tetap berlaku kritis dan hati-hati dalam membeli rumah berbasis syariah.

Menurut blio, walau berbasis syariah, bukan berarti konsumen bisa abai dan tidak mengecek status pengembang serta legalitas tanahnya.

“Sebab dalam konteks ini, selain sisi syariah, sisi kehati-hatian atau prudent itu tetap penting dilakukan. Karena ini kan terkait hak-hak konsumen juga,” ujar Aiyub ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/01/2022).

Jika perumahan berbasis syariah, Aiyub menjelaskan, maka seharusnya pembayaran atau transaksinya dilakukan menggunakan lembaga keuangan syariah yang telah terverifikasi atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, lembaga keuangan syariah tersebut sudah memiliki standar dan aturan yang jelas dalam hal jual beli rumah. Jika pengembang enggan menggunakan mekanisme lembaga keuangan atau perbankan syariah, maka tentu patut dicurigai.

“Konsumen itu patut curiga kalau pengembang perumahan syariah tapi pembayarannya tidak menggunakan lembaga keuangan syariah,” ujarnya.

Aiyub menyampaikan, MUI merekomendasikan lembaga keuangan syariah untuk digunakan dalam transaksi jual beli perumahan berbasis syariah.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan persoalan riba, karena proses penetapan lembaga keuangan syariah pun telah melalui kajian dan fatwa.

MUI memilih pendapat atau merumuskan fatwa yang sesuai dengan kebutuhan kaum muslim di Indonesia. Selain itu, juga sudah sesuai dengan kaidah dalam syariah, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

“Sebab kalau lembaga keuangan itu aturan dan mekanismenya sudah sangat jelas dan clear. Dari sisi otoritas dan syariahnya juga dibahas. Intinya kalau ada pengembang yang nggak berani pakai lembaga keuangan syariah berarti mesti diwaspadai,” tandas Aiyub.

Disadur dari kompas.com

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan