Kamar tidur memiliki peranan penting pada rumah, ruangan ini digunakan penghuni untuk beristirahat setelah menjalankan kegiatan sehari-hari. Karena itulah, dalam kamar tidur harus terpenuhi aspek kesehatan dan kenyamanan.
Kedua aspek vital tersebut bisa terpenuhi jika ukuran luas kamar tidur sesuai dengan kebutuhan minimal ruang gerak penghuni.
Terus, seberapa sih luas kamar tidur yang ideal?
Oh ya, perlu diketahui bahwa setiap rumah sudah selayaknya juga memenuhi kebutuhan minimal ruang gerak penghuni.
Seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Penghuni rumah dapat tetap hidup sehat dan menjalankan aktivitasnya sehari-hari secara layak dengan menerapkan kebutuhan minimal ruang gerak ini.
Pemenuhan kebutuhan minimum ruangan pada rumah sederhana sehat dengan memperhatikan sejumlah ketentuan, di antaranya ialah kebutuhan luas per jiwa, luas per Kepala Keluarga (KK), luas bangunan per KK, luas lahan per unit bangunan.
Umumnya, tiap orang standar kebutuhan ruang per orang yaitu minimal 7,2 meter persegi. Sedangkan untuk orang Indonesia standar luas ruang tiap orang adalah 9 meter persegi.
Dengan begitu, apabila dalam satu rumah terdapat 3 orang penghuni, maka baiknya rumah tersebut memiliki luas bangunan 27 meter persegi.
Adapaun untuk lahannya, minimal seluas 60 meter persegi, atau efektifnya seluas 72-90 meter persegi, dan yang paling ideal adalah 200 meter persegi.
Sedangkan untuk ukuran kamar tidur berdasarkan rancangan ruang untuk rumah sederhana sehat ialah berukuran 3,00 x 3,00 meter atau 9 meter persegi.
Perihal ukuran kamar tidur sebenarnya juga disinggung dalam rancangan pengaturan ruang dalam dokumen Dasar-Dasar Rumah Sehat yang diterbitkan Kementerian PUPR pada 2017.
Tidak hanya itu, perihal luas kamar tidur yang ideal juga disinggung dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi kotaku.pu.go.id, salah satu ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal yaitu kepadatan ruang hunian.
Untuk kamar tidur, luasnya paling sedikit adalah 8 meter persegi serta disarankan untuk tidak digunakan lebih dari 2 orang.
Dengan kata lain, menurut beberapa rujukan di atas, ukuran kamar tidur yang ideal berkisar antara 8-9 meter persegi.
Disadur dari kompas.com